Foto: Ilustrasi / Int
LANGKAT (Portibi DNP) : KA, pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dalam waktu dekat diduga bakal bolak-balik ke institusi Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, R, diduga bakal melaporkan KA ke APH. “Dalam waktu dekat R bakal melaporkan KA ke APH. Ntar, Laporan Polisi (LP) saya berikan,” kata sumber lewat telepon WhatsApp, Kamis (14/11/2024).
Menurut sumber, LP dibuat lantaran KA diduga melakukan penipuan terhadap R. Masih menurut sumber, kejadian penipuan terjadi diduga sekitar bulan Juli, Tahun 2024.
Kala itu, KA diduga menjanjikan pekerjaan yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Langkat kepada R.
Merasa yakin, R lalu memberikan uang sekitar ratusan juta kepada KA. “Janji KA, pekerjaan diberikan kepada R saat P-ABPD Tahun 2024. Namun, saat janji itu ditagih R, KA malah mengatakan, pekerjaan akan diberikan pada Tahun 2025,” ungkap sumber.
Menurut sumber, saat ini R sedang berupaya meminta uangnya kembali kepada KA.
“Namun, karena belum juga mendapatkan kepastian kapan uangnya kembali, maka R berencana akan melaporkan permasalahan tersebut ke APH,” ujar sumber.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat, media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi, baik dari R maupun KA mengenai kebenaran kabar tersebut. (Tim)




















