Ilustrasi
MEDAN(Portibi DNP): Kegiatan ilegal judi tembak ikan yang dikelola oleh Akuang diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan bagaikan gurita dan terkesan tidak tersentuh hukum.
Ditengarai karena adanya ‘setoran’ ke sejumlah oknum sehingga kegiatan judi tembak ikan yang lokasinya ditengah tengah pemukiman warga berjalan mulus.
Keterangan sejumlah warga, kegiatan ilegal judi tembak ikan milik Akuang juga dibeckingi oleh beberapa oknum agar dapat mengamankan bisnis ilegalnya yang selama ini main kucing kucingan dengan petugas kepolisian.
Bahkan, ungkap warga tersebut, disebut sebut sejumlah awak media pun ikut mendapatkan setoran dari oknum berinisial HN. “Kalau nggak salah setiap awal bulan bang merek ngasihnya,” imbuhnya.
Baca: Mesin Tembak Ikan Milik ‘C’ Menjamur diwilayah Hukum Polres Belawan
Seperti diketahui sejumlah titik judi tembak ikan yang dikelola Akuang diantaranya adalah, di Komplek BTC B29 Jalan Simpang Zipur, samping KFC, lalu lokasi di Jalan M Basir, maupun Gang Serante.
Kemudian lokasi yang lain yaitu di Jalan Kebun Sayur Raya Pasar 9, Kota Bangun, Medan Deli, kemudian di Jalan Speksi, Rengas Pulau, Medan Marelan.
Ada juga di Jalan Rahmad Buddin, Payah Pasir, disebuah ruko, lalu diJalan Marelan Raya Pasar I, Tanah Enam Ratus, Medan Marelan, depan Mc Donald, ada juga di Jalan Rumah Potong Hewan, Medan Deli. Kemudian lokasi di Pajak Rambe, Simpang Kantor, Medan Labuhan.
Baca: Berikut Daftar Nama Wajib Pajak MBLB Berdasarkan Kecamatan Yang ada di Kabupaten Langkat
Masyarakat mendesak agar aparat kepolisian maupun TNI melakukan penindakan terhadap lokasi lokasi tersebut yang dianggap sudah meresahkan dan mengganggu ketenangan warga.**