LANGKAT (Portibi DNP) : Pengacara OK Sofyan Taufik SH.MH menyatakan, jika terbukti Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (KadiskominfoSTAN) Kabupaten Langkat Wahyudiarto S.STP.M.Si melakukan pembohongan publik, maka dirinya bisa dikenakan hukuman pidana.
Hal itu ditegaskan Sofyan, ketika diminta komentar mengenai adanya pernyataan KadiskominfoSTAN Langkat di salah satu media online yang menyatakan bahwa Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun 2024 sebesar Rp2 miliar, Senin (08/09/2025).
Menurutnya, pejabat yang membohongi publik bisa dipenjara jika perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana, seperti penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran (Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana).
“Namun, berbohong saja di depan publik tidak serta-merta dapat dipidana, harus ada bukti bahwa kebohongan tersebut menimbulkan kerugian atau keonaran di masyarakat,” katanya.
Ia menilai, dengan adanya pernyataan KadiskominfoSTAN Langkat di salah satu media online, itu merupakan bukti awal penyidik untuk melakukan penyelidikan.
“Dalam hal ini, penyidik harus melakukan konfrontir antara pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa KadiskominfoSTAN Langkat menyatakan dirinya tidak ada membuat pernyataan tersebut.
Sofyan mengatakan, itu merupakan haknya.”Maka dari itu, perlu dilakukan konfrontir antara wartawan yang menulis dengan KadiskominfoSTAN Langkat,” ujarnya.
Sekadar latar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSTAN) Kabupaten Langkat Wahyudiarto S.STP.M.Si mengaku tidak mengetahui berapa Dana Insentif Fiskal yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada Tahun 2024.
Ia juga menyatakan bahwa, tidak pernah memberikan staetment kepada media bahwa DIF Kabupaten Langkat Tahun 2024 sebesar Rp2 miliar.
Pengakuan ini diucapkannya melalui telepon WhatsApp, Minggu (07/09/2025). Awalnya, Kepala DiskominfoSTAN Kabupaten Langkat meminta wartawan untuk mengirimkan link bahwa dirinya ada menyatakan bahwa DIF Kabupaten Langkat sebesar Rp2 miliar.
Setelah link dikirim kepadanya melalui pesan WhatsApp, ia pun lalu menelepon wartawan lewat telepon WhatsApp.
Ditelepon, ia menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan bahwa DIF Pemkab Langkat Tahun 2024 adalah sebesar Rp2 miliar.
Ia juga mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui berapa DIF yang diterima Pemkab Langkat pada Tahun 2024.
Untuk diketahui, Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIF diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2024, Pemkab Langkat diketahui mendapat DIF sebesar Rp12.860.338.000 pada Tahun 2024.
Sedangkan pada Tahun 2023, Pemkab Langkat juga mendapat DIF sebesar Rp5.858.773.000.
Realisasi DIF dicatat pada LHP BPK Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemkab Langkat Tahun 2024 bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.
Namun anehnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSTAN) Kabupaten Langkat Wahyudiarto S.STP.M.Si menyatakan di salah satu media online bahwa DIF Kabupaten Langkat Tahun 2024 sebesar Rp2 miliar.
Atas pernyataannya, wartawan mencoba melakukan konfirmasi ulang melalui pesan WhatsApp, Minggu (07/09/2024), dan menanyakan apakah benar DIF Pemkab Langkat Tahun 2024 adalah sebesar Rp2 miliar, seperti pernyataannya yang tertulis pada media online tersebut.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat belum juga ada jawabannya dari Kepala DiskominfoSTAN Langkat.
Selain Kepala DiskominfoSTAN Kabupaten Langkat, wartawan juga melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati Langkat lewat pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini dibuat, Sekda dan Bupati Langkat belum juga memberikan jawaban terkait berapa sebenarnya DIF yang diterima Pemkab Langkat pada Tahun 2024 dan Tahun 2023 serta digunakan untuk apa saja.(Tim)
















