Foto : Ketua PW IWO Sumut, Amri Abdi, S.I.Kom/int
MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara (Sumut), Amri Abdi, S.I.Kom, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi Belanja Jasa Konsultasi (BJK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2021.
Permintaan itu dikatakan Amri, ketika diminta komentarnya mengenai isi putusan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Binjai, Sri Ulina Ginting, lewat telepon WhatsApp, Kamis (06/03/2025).
Menurutnya, dengan adanya keterangan saksi ahli dipersidangan dan adanya putusan pengadilan terhadap Sri Ulina Ginting, hal itu membuktikan bahwa benar telah terjadi adanya dugaan korupsi BJK di Disdik Kota Binjai TA 2021.
Namun, ia merasa heran. Sebab, mengapa hanya dua pihak terkait saja yang ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BJK di Disdik Kota Binjai TA 2021.
Yaitu, Satriya Prabowo selaku Wakil Direktur CV Gamma 91 Consultant dan mantan Kadisdik Kota Binjai, Sri Ulina Ginting.
Sementara, Auzar Habibie Marpaung selaku PPTK dan Rahmat Sitorus alias Akar selaku pemrakarsa/pemodal untuk memperoleh pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan, tidak dijadikan tersangka/terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BJK di Disdik Kota Binjai TA 2021.
Atas hal ini, IWO Sumut berencana akan menyurati pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
“Dalam waktu dekat, IWO Sumut berencana akan menyurati pihak Kejati Sumut. Hal itu dilakukan, guna mempertanyakan mengapa Auzar Habibie Marpaung dan Rahmat Sitorus alias Akar tidak dijadikan tersangka/terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BJK di Disdik Kota Binjai TA 2021,” ujarnya.
Sekadar latar, Pengadilan Negeri (PN) Medan telah selesai menggelar sidang kasus dugaan korupsi Belanja Jasa Konsultansi (BJK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp713.005.000.
Namun, ada yang menarik dalam isi putusan Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, atas nama Sri Ulina Ginting selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Binjai.
Dimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Binsar Sirait, Ak., M.M., CA selaku saksi ahli dipersidangan.
Binsar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa ada pihak terkait dalam dugaan korupsi BJK di Disdik Kota Binjai TA 2021.
Lalu, siapa-siapa saja itu?. Menurut Binsar, adapun pihak pihak yang terkait terhadap
adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap Belanja Jasa Konsultansi
pada Dinas Pendidikan Kota Binjai sebesar Rp713.005.000,- TA 2021 adalah sebagai berikut :
1. Rahmat Sitorus alias Akar selaku pemrakarsa/pemodal untuk memperoleh pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan.
2. Satriya Prabowo selaku Wakil Direktur CV Gamma 91 Consultant.
3. Sri Ulina selaku PPK.
4. Auzar Habibie Marpaung selaku PPTK.
Binsar juga menjelaskan bahwa, penyebab terjadinya penyalahgunaan dana tersebut adalah :
1. Adanya dugaan kesengajaan dari penyandang dana untuk pelaksanaan tersebut serta Wakil Direktur CV. Gamma 91 Consultant untuk melanggar ketentuan yang diatur dalam kontrak.
2. PPK diduga tidak melakukan fungsinya dengan semestinya/tidak melakukan pengendalian pekerjaan dengan tepat.
3. PPTK tidak mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang semestinya melainkan hanya mengandalkan stafnya.
Sehingga, dampak yang ditimbulkan oleh adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Belanja Jasa Konsultansi pada
Dinas Pendidikan Kota Binjai adalah adanya Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp673.005.000.
Sama halnya dengan saksi ahli, Mangasa Marbun. Ia, di bawah sumpah pada pokoknya menyatakan bahwa, pihak pihak yang terkait terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap Belanja Jasa Konsultansi pada Dinas Pendidikan Kota Binjai sebesar Rp713.005.000,- TA 2021, seperti yqng diuraikan oleh saksi ahli Binsar Sirait. (Tim)



















