Keterangan : Mesin penggilingan padi dalam keadaan rusak tidak mampu menggiling padi Petani di Desa Sei Penggantungan.
Labuhanbatu ( Portibi DNP): Proyek pembangunan Lumbung Pangan, bangunan kilang padi serta belanja pengadaan mesin penggilingan padi pangan dan bangunan jemuran padi pangan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) tahun anggaran 2021 pada organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Pangan Kabupaten Labuhanbatu dengan volume anggaran Rp 500.000.000 yang disorot warga mendapat perhatian dari Pemkab Labuhanbatu.
Terkait hal itu, Kepala inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Ritonga, menyebutkan akan mempelajari hal tersebut. ” Sebaiknya, buat Laporannya ke kantor Inspektorat, supaya kita pelajari dahulu untuk proses selanjutnya,” kata Ahlan kepada media Cyber Portibi.id, Kamis ( 9/2/2023).
Menurut Ahlan Ritonga, bahwa pihak Inspektorat Labuhanbatu belum bisa memberikan tanggapan terkait adanya terindikasi dugaan Mark Up anggaran belanja pada proyek pembangunan Lumbung Pangan, Kilang Padi dan Pengadaan mesin penggilingan padi pangan beserta bangunan Jemuran padi pangan tersebut.
“Kita belum bisa berikan tanggapan, intinya, silakan masukkan surat laporan para wartawan ke Inspektorat. Nanti baru kita proses. Ok”, ucapnya.
LSM Tawon Akan Laporkan Ke APH
Terpisah, Ketua investigasi LSM TAWON KORWIL SUMUT Kabupaten Labuhanbatu Ramses Sihombing menanggapi dana alokasi khusus atau DAK yang fantastis tersebut dengan turun melalui investigasi kelokasi membuat rincian atau estimasi belanja bangunan dan pembelian rice Milling unit menggunakan dana DAK, dan akan melaporkan dinas dan PPK pengguna anggaran ini ke aparat penegak hukum yang lebih tinggi di negara Republik Indonesia ini melalui surat DPP LSM TAWON.
“Bila terdapat penyimpangan/ penyelewengan dana anggaran yang dapat merugikan keuangan negara, atau uang rakyat guna untuk memperkaya diri sendiri,” kata Ramses Sihombing
Sebabnya, ungkap Ketua DPP LSM Tawon itu, bahwa program Pemerintah membangun Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) dan rice Milling unit atau jenis mesin penggilingan padi, ini tujuannya adalah agar masyarakat tidak menjual harga murah gabah hasil panen, tetapi harusnya mulailah memproduksi gabah kering, dan beras yang sudah dikemas pakai karung dan bermerek, ucapnya tegas menanggapi indikasi dugaan mark up belanja anggaran pembangunan Lumbung Pangan, bangunan kilang padi dan belanja pengadaan mesin penggilingan padi beserta bangunan jemuran padi pangan yang dibangun tidak secara swakelola ataupun padat karya oleh Kelompok Tani di Desa Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir Labuhanbatu. Dan, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) adalah Kepala Dinas Pangan Labuhanbatu Saparuddin Harahap dan pejabat pembuat teknik kebijakan ( PPTK) adalah Fahrul Harahap pejabat di Dinas Pangan Labuhanbatu.( MT)