Keterangan : Kantor Dinas Pangan Labuhanbatu.
Labuhanbatu ( Portibi DNP ): Kepala inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Ritonga mengatakan, terkait pengaduan laporan dugaan korupsi proyek Lumbung Pangan Masyarakat ( LPM ) didesa Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara yang bersumber dari anggaran dana alokasi khusus ( DAK ) tahun anggaran 2021 Rp 500.000.000,- ( Lima ratus juta ) tersebut masih lanjut dalam pemeriksaan fisik dan pengumpulan bukti bukti.
“Masih pemeriksaan fisik kelapangan dan pengumpulan bahan bahan buktinya”, kata Ahlan Ritonga, Senin ( 3/4 /2023) dikantor Inspektorat Pemkab Labuhanbatu .
Lebih lanjut Ahlan mengatakan, tim inspektorat yang telah dibentuk itu akan meminta keterangan kepada masyarakat dan Kelompok Tani yang terkait di desa Sei Penggantungan. “Tim dilapangan juga akan meminta keterangan kepada pihak terkait pada proyek LPM itu”, ungkap Ahlan tegas.
Sebelumnya, Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) melaporkan dugaan korupsi pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) dan sarana pendukungnya di Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, senilai Rp 500.000.000,- ( Lima ratus juta ) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021, ke Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (22/2/2023) lalu.
Laporan itu disampaikan aktivis KIAMAT, Bung Ishak didampingi tim investigasi Mora Tua Tanjung, kepada Inspektur Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan T Ritonga melalui Ratih, staf bagian Umum di kantor inspektorat.
Menurut Ishak, dalam laporan nomor 004/KIAMaT.LBR/PK/II/2023 itu, disampaikan 11 poin yang menjadi indikasi bahwa pembangunan LPM dan sarana pendukungnya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor (Permentan) Nomor 5 tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran (TA) 2021 dan juga diduga berpotensi merugikan keuangan negara serta menguntungkan pihak-pihak terkait.
Adapun poin-poin indikasi penyimpangan itu, terang Ishak, yakni, pekerjaan pembangunan swakelola tidak dilaksanakan secara swakelola padat karya, kapasitas LPM diperkirakan tidak mampu menampung 30-60 ton padi, luas ruang mesin penggilingan dinilai tidak memadai dan dinding bagian dalam gedung tidak dilakukan pengecatan serta pembuatan lantai untuk penjemuran padi tidak sesuai spesifikasi teknis karena di sisi kira dan di sisi kanan tidak dilengkapi dengan saluran air.
Kemudian, tidak adanya pembangunan prasasti permanen yang memuat nama kelompok penerima bantuan, nama desa, kecamatan, kabupaten dan titik koordinat, sumber dana dan bulan serta tahun pembangunan.
Indikasi berikutnya, sambung Ishak,
pengakuan ketua kelompok tani Bunga Desa, Maksum, yang mengaku menerima uang jasa Rp 200.000 dari setiap satu satu truk material untuk membangun LPM dan sarana pendukungnya. Adanya uang jasa kepada Maksum merupakan dugaan tindak pidana korupsi, sebab dalam struktur biaya pembangunan LPM yang dilaksanakan secara swakelola tipe IV, tidak terdapat biaya jasa kepada pihak ke tiga.
Selanjutnya, Maksum mengaku penunjukan dirinya sebagai penyedia material pembangunan LPM dan memperoleh untung Rp 200.000 dari setiap satu truk material, telah disepakati antara Maksum dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Ahmadi alias Amad Beres (ralat : sebelumnya ditulis Amad Bener) Ketua Gapoktan Tani Sepakat sebagai pelaksana swakelola pembangunan LPM.
“Pengakuan itu patut diduga pemufakatan jahat yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab, sebab dalam struktur biaya pembangunan LPM yang dilaksanakan secara swakelola tipe IV, tidak tersedia biaya jasa untuk pihak ke tiga” terangnya.
Lebih lanjut Ishak menjelaskan, Maksum juga diduga melakukan penggelapan aset negara yang diberikan kepada kelompok tani, karena mengaku menjual mesin penggilingan padi yang dibeli dengan uang negara kepada penampung barang bekas (tukang botot).
Tidak hanya itu, Fahrul Harahap selaku PPTK diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengaku ikut serta dalam membeli mesin dan alat penggilingan padi ke Medan. Bahkan Maksum mengaku, pembayaran kepada toko penyedia mesin dan alat penggilingan padi dilakukan oleh Fahrul Harahap.
Di poin terakhir atau ke 11, Ishak menegaskan, dugaan-dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pembangunan LPM tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh Kadis Pangan Sarifuddin Harahap.
“Berdasarkan sebelas poin dugaan penyimpangan itu, KIAMaT menyarankan agar inspektorat memeriksa Maksum Ketua Kelompok Tani Bunga Desa dan Ahmadi Alias Amad Beres Kelompok Tani Sepakat serta Fahrul Harahap selaku PPTK bersama Sarifuddin Harahap selaku PPK dan Kadis Pangan Labuhanbatu” ucap bung Ishak pada wartawan, Senin (3/4/2023).
Berita : Mora Tanjung.