Inspektorat dan APH Didesak Periksa Dana BOP dan BOS di SMAN 1 Bahorok

Foto: SMAN 1 Bahorok/ net

LANGKAT (Portibi DNP) : Hingga detik ini, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bahorok belum juga mau memberi penjelasan tentang rincian penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2022.

Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik (audited sampling) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di 30 sekolah SMKN/SMAN di sepuluh dari 33 Kabupaten/Kota, Provinsi Sumut, diketahui bahwa pihak BPK menemukan adanya dugaan penggunaan dana BOP tidak sesuai kondisi senyatanya dan tidak sesuai Juknis BOP.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya dugaan pertanggungjawaban belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan dan pajak belum disetorkan.

Mengomentari hal di atas, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Kabupaten Langkat, Hermansyah, mendesak agar pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Sumut untuk segera memeriksa penggunaan dana BOP dan BOS Reguler TA 2022-2023 di SMAN 1 Bahorok.

“Inspektorat dan APH harus segera menyelidiki temuan BPK atas penggunaan dana BOP yang diduga tidak sesuai kondisi senyatanya dan tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BOP. Temuan BPK itukan hanya audited samping dari beberapa sekolah SMKN/SMAN yang ada di Provinsi Sumut,” katanya kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).

Selain itu, tambahnya, ia juga meminta kepada pihak Inspektorat dan APH untuk segera memeriksa penggunaan dana BOS Reguler TA 2022-2023 di SMAN 1 Bahorok.

“Itukan ada temuan BPK terkait penggunaan dana BOS yang diduga tidak sesuai ketentuan dan pajak yang belum disetorkan, harus diselidiki itu,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia pun berharap agar penyelidikan cepat dilakukan. “Jangan lama-lama, pihak Inspektorat dan APH harus segera menyelidiki dana BOP dan BOS di SMAN 1 Bahorok. Itu dilakukan, agar tidak muncul asumsi di masyarakat, bahwa pihak Inspektorat dan APH tidak berani menyelidiki dana BOP dan BOS TA 2022-2023 di SMAN 1 Bahorok. Jika sudah dilakukan penyelidikan, langsung publikasikan ke media, biar masyarakat tahu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Inspektorat dan APH,” katanya mengakhiri.

Sekadar latar, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bahorok, Sumarni Sitepu, masih “malu-malu kucing” saat ditanya mengenai rincian penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2022, Senin (13/11/2023).

Pasalnya, hingga berita ini dimuat, Kepala SMAN 1 Bahorok belum juga memberikan jawaban. Padahal, pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya sudah berceklist dua.

Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Sumut, penyaluran dana BOS di SMAN 1 Bahorok diketahui sebesar Rp1.209.990.000.

Berdasarkan lampiran Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) di SMA Negeri 1 Bahorok diketahui bahwa, dana BOS tersebut digunakan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp886.467.400, belanja pegawai sebesar Rp37.920.000, dengan total sebesar Rp924.387.400.

Lalu, dana BOS tersebut juga digunakan untuk belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp52.596.800, belanja modal aset tetap dan lainnya sebesar Rp233.005.800, total sebesar Rp285.602.600, grand total sebesar Rp1.209.990.000.

Atas belanja tersebut terdapat sisa saldo di bank sebesar Rp0, tunai sebesar Rp0, sisa saldo sebesar Rp0 dan administrasi sebesar Rp0.

Sedangkan penyaluran dana BOP TA 2022 di SMAN 1 Bahorok adalah sebesar Rp86.940.000, dengan realisasi sebesar Rp86.827.456, total saldo sebesar Rp112.544. (BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Woi, jangan pilih kader jenggotlah
Bolo : emangnya kenapa

Tak jelas…
Bolo : betul pula ya