Foto: Orang Yang Mengaku Sebagai oknum dari Kantor Hukum
DELI SERDANG(Portibi DNP): Masyarakat yang berdomisili di RT 1 dan 2 Dusun IX Desa Sampali Percut Sei Tuan belakangan ini dibuat resah dan diteror oleh orang yang diduga mafia tanah.
Pada Senin (26/2/2024), puluhan warga mendapati kaki tangan oknum diduga mafia tanah yang masuk ke pemukiman warga sehingga membuat amarah warga memuncak.
Atas aksi para kaki tangan yang diduga mafia tanah tersebut, warga menangkap dua orang yang mengaku suruhan salah satu kantor hukum perwakilan Medan.
Keduanya diarak dan diadili oleh masyarakat yang sudah geram dengan tingkah laku mereka dan sangat meresahkan warga setempat.
Atas perlakuan para antek antek diduga mafia tanah tersebut warga meminta mereka membuat surat pernyataan dan meminta agar atasannya datang untuk bertemu dengan masyarakat.
Ari Awan, yang disebut sebagai atasan mereka yang mengaku dari kantor hukum SBP menyebut dirinya mendapatkan kuasa khusus dari PTPN II Perwakilan Medan kemudian datang. Lantas masyarakat juga meminta agar dirinya membuat surat pernyataan bahwasanya tidak lagi akan melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di lingkungan RT 1 dan RT 2 Dusun Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Atas pernyataan itu, jika dilanggar maka resiko apapun yang terjadi dari masyarakat harus diterimanya.
Sementara itu, Kuasa Masyarakat RT 1 dan RT 2 Dusun IX, Denny Iskandar SH menyatakan bahwa pemukiman masyarakat ini sudah bukan milik PTPN II lagi, hal itu dipertegas dengan peta dari ATR/BPN. Masyarakat juga sudah tinggal puluhan tahun serta sudah memiliki surat keterangan tanah yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala desa setempat.**