Ini Nama Lengkap PPK Pekerjaan di SD Negeri 95/96 Binjai

 

BINJAI (Portibi DNP) : Pada Tahun 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Bi (Biru, red) sebesar Rp50.303.916,07 di SD Negeri 95/96 Kota Binjai.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pihak BPK tidak ada menuliskan siapa nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang di SD Negeri 95/96 Kota Binjai.

Berdasarkan situs lpse.binjaikota.go.id, diketahui bahwa PPK pada pekerjaan tersebut bernama Auzar Habibie Marpaung SE.

Sekadar latar, pada Tahun 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.

Hasilnya, BPK menemukan adanya beberapa permasalahan. Diantaranya,
BPK menemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan CV.BI di SD Negeri 95/96 Binjai sebesar Rp50.303.916,07.

Permasalahan tersebut tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bernomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tertanggal 27 Mei 2024.

Mengutip LHP BPK tersebut, diketahui bahwa pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan
minimal sedang di SD Negeri 95/96 Binjai dilaksanakan oleh CV Bi berdasarkan Kontrak Nomor 012/PPK/KONTRAK/DAK-DISDIK/2023 tanggal 14 Juli 2023, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp890.242.018,00 yang bersumber dari DAK.

Pekerjaan dilaksanakan selama 120 hari kalender dimulai sejak 14 Juli 2023 sampai dengan 10 November 2023 berdasarkan SPMK Nomor
012/PPK/SPMK/DAK-DISDIK2023.

Atas pekerjaan tersebut, dilakukan
pekerjaan tambah kurang/CCO sebanyak dua kali.

Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan diserahkan pada tanggal 06 November 2023 sesuai BAST Nomor 906/63 1/DISDIK/DIKDAS-/BAST/XV2023 serta telah
dilakukan pembayaran 100 persen sebesar Rp890.242.018,00.

Menurut BPK, hasil pemeriksaan fisik tanggal 19 April 2024 bersama dengan penyedia, PPKom, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat, diketahui terdapat
kekurangan volume pekerjaan pemasangan keramik lantai 40×40 cm,
plafon calsiboard, dan atap zincalume serta pelaksanaan SMK3 sebesar
Rp50.303.916,07.

Masih menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan Pemko Binjai berisiko menerima aset gedung dan bangunan dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Binjai menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas daerah. (Tim)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada serentak haruslah bersikap santun saling menghormati dan menghargai..

-Bolo: Iyalah jangan saling mencela tuding sama tuding sini, he he he…

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.