Foto: Ilustrasi / Int
BINJAI (Portibi DNP) : Pengadilan Negeri (PN) Binjai telah menetapkan Samsul Tarigan (46), warga Gunung Jaya Wijaya, Lingkungan X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai terdakwa dalam kasus dugaan menguasai lahan milik PTPN II Sei Semayang.
Menurut Bakhtiar selaku hakim ketua, Samsul Tarigan ditetapkan sebagai terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja secara tidak sah mengerjakan dan menguasai lahan milik perkebunan milik PTPN II Sei Semayang.
Atas perbuatannya, Samsul Tarigan dipidana selama satu tahun empat bulan penjara.
Dalam perkara ini, salah satu saksi yang dihadirkan dipersidangan adalah Elfian.
Elfian merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Binjai Timur yang beralamat kantor di Jalan Medan Binjai, Km. 16,5, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan jabatan sebagai Manager.
Lalu, apa saja keterangan Elfian saat dihadirkan sebagai saksi dipersidangan? Berikut keterangan Elfian dipersidangan.
Mengutip Putusan nomor 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj, Elfian, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah diperiksa di Penyidik.
Bahwa saksi mengetahui sehubungan dengan adanya pengerjaan, penggunaan, penguasaan lahan perkebunan di lahan Perkebunan milik PTPN II Kebun Sei Semayang, Kelurahan Tunggurono,
Kecamatan Binjai Timur, Kotamadya Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa saksi sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Binjai Timur yang beralamat kantor di Jalan Medan
Binjai, Km. 16,5, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan jabatan sebagai Manager.
Bahwa saksi bekerja sejak bulan September 2021 sesuai dengan Surat Keputusan General Manager PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Wilayah Sumatera Utara.
Bahwa saksi menjalankan tugas-tugas dan fungsi PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP)
Binjai Timur, menjaga keandalan kelistrikan, layanan pelanggan dan transaksi energy dan bertanggungjawab kepada Manager PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai.
Bahwa Wilayah kerja PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai tersebut yaitu Kecamatan Sunggal, sebagian Kecamatan Pancur Batu, sebagian
Kecamatan Kutalimbaru, sebagian Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa pelanggan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesuai dengan data Induk Langganan pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Binjai Timur dengan
Nama Pelanggan Samsul Tarigan, NIK 1275051001780003, ID
Pelanggan 122020844658 Tarif/Daya B2/6600VA untuk Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya.
Bahwa Pelanggan Samsul Tarigan dan ID. Pelanggan 122020844658 diajukan sejak tanggal 17 April 2017 dan pemasangan/
mulai aktif sejak tanggal 29 Mei 2017.
Bahwa atas nama pelanggan Samsul Tarigan dengan pengajuan permohonan melalui sistem online dari www.pin.co.id PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Bahwa surat-surat/dokumen yang harus dilengkapi oleh Samsul Tarigan pada saat mengajukan permohonan melalui www.pin.co.id PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) berupa Foto KTP atas nama pemohon yaitu Samsul Tarigan, Surat Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Bahwa pihak PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) pernah menerima pembayaran terhadap listrik yang terpakai atas id nama terdakwa tersebut.
Bahwa proses pembayaran terhadap pemakaian arus listrik dengan cara transfer ke melalui rekening Bank Mandiri, BRI Syariah, Muamalat, BTN, Bukopin, PT. Pos Indonesia dan JTL Sesuai dengan
data informasi pemakaian tenaga listrik atas nama Pelanggan terdakwa
dan ID. Pelanggan 122020844658.
Bahwa saksi mengetahui pada saat melakukan pemasangan instalasi jaringan listrik atas nama Pelanggan Samsul Tarigan dan ID. Pelanggan 122020844658 di bangunan caffe (diskotik) yang benama
TITANIC (caffe flower) yang beralamat di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kotamadya Binjai, Provinsi Sumatera Utara tersebut namun untuk data-data terkait pemasangan tersebut tidak lagi saya temukan dikantor.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa langsung yang mendaftar, karena pendaftaran tersebut dilakukan secara online dan dapat dilakukan oleh siapa saja.
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa lokasi pemasangan saluran listrik tersebut berada di wilayah areal PTPN I.
Bahwa sebelum pemasangan saluran listrik ada dilakukan survey kelapangan terhadap permohonan pemasangan listrik yang diajukan pemohon Samsul Tarigan tersebut oleh tim survey.
Bahwa listrik tersebut sudah Tidak aktif lagi sudah diputus sejak
Januari 2024.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang
menggunakan/memanfaatkan listrik tersebut setelah terpasang.
Bahwa saluran Listrik yang terpasang boleh digunakan oleh siapa saja/orang yang berbeda (bukan pemohon) sepanjang terukur dan tidak ada pelanggaran dan pelanggan memenuhi kewajibannya dan
nama pemohon belum tentu pemilik bangunan/rumah.
Terhadap keterangan saksi Elfian tersebut, terdakwa Samsul Tarigan memberikan
pendapat salah semua.
Muncul pertanyaan?. Jika benar listrik di Titanic (caffe flower) yang sudah berganti nama menjadi Marcopolo itu listriknya sudah diputus, lalu, atas nama siapa pelanggan listrik di diskotik Marcopolo itu?.
Atas pertanyaan tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Elfian melalui pesan WhatsApp, Kamis (02/01/2025).
Sayangnya, hingga berita ini dibuat, Elfian belum memberikan jawaban. Padahal, pesan sudah berceklist dua. (Tim)





















