Ini Daftar Nama Penerima BOP PAUD Tahun 2022 di Kabupaten Langkat (Bagian 1)

Foto:  Ilustrasi/net

LANGKAT (Portibi DNP) : Pada Tahun Anggaran 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyalurkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar Rp10.357.099.000 ke Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Total dana tersebut sesuai dengan Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran 2022.

Lalu, PAUD mana saja yang menerima dana tersebut?. Sebelum kami merinci nama-nama PAUD yang menerima BOP Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Langkat, alangkah baiknya kita mengetahui isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Pada Pasal 5 disebutkan bahwa, penerima dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan, diantaranya :

– Memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik.

– Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

– Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik.

– Memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan dan tidak merupakan Satuan Pendidikan kerjasama.

Pada Pasal 6 juga disebutkan bahwa penerima dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan, diantaranya :

– Penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Sementara, pada Pasal 19 disebutkan bahwa besaran alokasi dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOP PAUD pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

– Satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri (Rp600.000/siswa.

– Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penyelengara PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Pada Pasal 20 disebutkan bahwa, dalam hal Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang ditetapkan sebagai penerima dana BOP PAUD Reguler berada di Daerah Khusus dan memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 9 (sembilan) maka jumlah Peserta Didik dalam penghitungan besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Peserta Didik.

Pada Pasal 21 disebutkan bahwa, besaran alokasi dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pada Pasal 35 disebutkan bahwa, dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD.

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

– Komponen dana BOP PAUD Reguler dan komponen dana BOP PAUD Kinerja.

Pada Pasal 36 disebutkan bahwa, komponen penggunaan dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a meliputi :

– Penerimaan Peserta Didik Baru.

– Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.

– Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain.

– Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain.

– Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan.

– Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

– Pembiayaan langganan daya dan jasa.

– Pemeliharaan sarana dan prasarana

– Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan dan/atau pembayaran honor.

– Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Tercatat pada Aplikasi Dapodik.

b. Ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan.

Aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD dan belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Sedangkan pada Pasal 37 disebutkan bahwa,

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b meliputi:

– Pengembangan sumber daya manusia;

– Pembelajaran dengan paradigma baru;

– Digitalisasi sekolah dan/atau perencanaan berbasis data.

Bersambung. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar