BINJAI (Portibi DNP) : Pada Tahun Anggaran 2009 lalu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai mendapat Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI). Ternyata, TIK tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumut.
Dimana, menurut BPK Perwakilan Sumut, pemberian TIK Tahun Anggaran 2009 dibayar melebihi ketentuan. Permasalahan ini pun ditangani oleh majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Sehingga, TIK yang diterima oleh para anggota DPRD Kota Binjai tercatat sebagai piutang TP-TGR.
Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (07/02/2023), diduga piutang TP-TGR tentang adanya kelebihan TIK kepada anggota DPRD Kota Binjai Tahun Anggaran 2009 belum dibayar lunas oleh para anggota DPRD Kota Binjai.
Jika benar dugaan tersebut, maka sudah hampir 14 tahun lamanya piutang TP-TGR itu belum dibayar.
Sementara, Berdasarkan PP No 38 Tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/ daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain pada pasal 49 bahwa adanya waktu kadaluwarsa yakni 5 tahun atau 8 tahun.
Sedangkan menurut PP nomor 36 Tahun 2016 pasal 52 yang berbunyi bahwa, pihak yang merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi adminitratif dan/atau sanksi pidana.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun apakah piutang tersebut sudah dibayar lunas oleh para anggota DPRD Kota Binjai Tahun Anggaran 2009 atau belum. Berikut Daftar nama anggota DPRD Kota Binjai Tahun Anggaran 2009 yang diduga belum membayar lunas piutang TP-TGR.
1. Dodik Marwanto
2. Mustafa
3. Murdi
4. Herman Sembiring
5. Sukiwi Tjong
6. H.Noor Sri Syah Alam Putra
7. M.Chariyanto
8. Drs.H.Permadi Kadim
9. Polman Sihotang
10. Zainuddin Purba SH
11. H.M.Yusuf SH
12. Arjuli Indrawan SE.Ak
13. Dra. Wirda Hamid
14. Amri Sujono
15. Drs.H.Choirot Tanjung
16. Poster Pasaribu S.Si
17. Raidherta Sitepu
18. Daniel Sitepu S.Sos
19. H.Husaini Indra LH
20. Nelly Karlia