MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Henry Jhon Hutagalung menilai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Medan No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistim Kesehatan Kota Medan belum berjalan secara maksimal, terutama untuk para Lanjut Usia (Lansia).
Padahal perda ini mengamanahkan kepada disetiap Kelurahan agar dibuat pusat pelayanan atau posyandu lansia.
“Namun kenyataan di lapangan kita melihatnya tidak ada, yang ada hanya kegiatan untuk lansia di puskesmas tertentu dan hari-hari tertentu juga,”terang Henry Jhon Hutagalung pada Wartawan, Kamis (27/3/2025)
Selain itu lanjut anggota dewan yang duduk di Komisi II ini Perda itu juga diamanatkan kepada remaja putri untuk diberikan bimbingan dan edukasi serta diberikan ruang pelayanan kesehatan. Sebab, mereka itu yang bereproduksi. Sehingga nantinya, anak yang lahir dari mereka adalah bayi-bayi sehat.
“Dimana remaja putri sebelum memasuki jenjang pernikahan, sudah mengerti. Tapi, realitanya tak ada. Ini harus jadi perhatian khusus Walikota Medan yang baru Rico Waas,”tegasnya.
Henry Jhon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Medan ini, menyinggung soal Kawasan tanpa Rokok (KTR).
Dia menilai perda ini tidak berjalan, hal tersebut bisa dilihat di tempat-tempat fasilitas umum banyak belum menyediakan tempat bagi orang-orang perokok.
“Sepertinya tidak ada penegakan perda soal KTR di tempat fasum-fasum. Itu seharusnya sudah bisa diberikan sanksi bagi yang tidak memiliki KTR. Sebab, sama-sama kita ketahui, asap rokok sangat berdampak bagi kesehatan terutama bagi perokok pasif (tidak perokok),”ujarnya.P06




















