Foto : Ilustrasi/ Int
BINJAI (Portibi DNP) : Kabar gembira buat masyarakat Kota Binjai. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai diduga akan mempunyai wisata air.
Dugaan ini dikuatkan dengan adanya pengadaan jasa konsultansi penyusunan dokumen pengembangan wisata air, dengan jenis pengadaan jasa konsultansi badan usaha non kontruksi.
Adapun pagu anggarannya adalah sebesar Rp97.957.500. Sementara, berdasarkan data yang dihimpun, pelaksana pengadaan ini adalah CV.hosmap, beralamat di Jalan Setia Budi, Komplek Tasbih I, Blok PP, Nomor 10, Lantai I, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Berikut uraian singkat Kerangka Acuan Kerja (KAK) jasa konsultansi penyusunan dokumen pengembangan wisata air di Kota Binjai.
Kota Binjai memiliki Sungai Bangkatan yang mengalir dari arah Selatan
menuju ke arah Utara.
Sungai Bangkatan menyatu dengan Sungai Mencirim di Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota.
Sedangkan Sungai Bingei dan Sungai
Mencirim menyatu di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Keberadaan sungai tersebut berpotensi dikembangkan untuk menjadi Obyek
dan Daya Tarik Wisata (ODTW) Air, maka Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kota Binjai pada Tahun Anggaran 2024 menyusun dokumen Pengembangan Wisata Air guna memaksimalkan potensi yang ada.
Maksud dari Kegiatan ini adalah untuk merumuskan arahan pengembangan
wisata air di Kota Binjai.
Adapun Tujuan dari Kegiatan ini yaitu tersusunnya arahan pengembangan
berupa konsep pengembangan serta program-program untuk mengembangkan
wisala air di Kota Binjai.
Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah:
1. Tersedianya arah kebijakan pengembangan wisata air di Kota Binjai.
2. Tersedianya lokasi rekreasi yang dapat menjadi objek dan daya tarik wisata
di Kota Binjai.
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kota Binjai Tahun
Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp.97.957.500,- (sembilan
puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Majid Ginting, S.Sos. M.Si.
Nama Satuan Kerja: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Binjai.
Pengguna Anggaran dalam kegiatan ini adalah Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota Binjai.
Kelengkapan data yang harus diakomodasikan dalam kegiatan ini adalah :
1. Dokumen rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kota Binjai.
2. Peta RBI/Peta Dasar Kota Binjai.
3. RTRW/RDTR Kota Binjai.
4. Daftar Kepemilikan Aset dalam bentuk lahan Kota Binjai.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat, wartawan belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun, terkait dimana lokasi akan dibangunnya wisata air yang ada di Kota Binjai tersebut. (Tim)