MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas potensi penerimaan retribusi pelayanan Pasar-Kios, potensi penerimaan retribusi pelayanan Pasar-Los dan potensi penerimaan retribusi pelayanan Pasar-Pelataran Tahun Anggaran (TA) 2025 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya dugaan potensi kekurangan penerimaan retribusi pelayanan Pasar-Kios sebesar Rp4.121.430.530, kekurangan penerimaan retribusi pelayanan Pasar-Los sebesar Rp389.870.000 dan kekurangan penerimaan retribusi pelayanan Pasar-Pelataran sebesar Rp737.570.000.
Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2025, nomor : 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Mengomentari temuan tersebut, pengacara, Sofyan Taufik SH.MH, menilai, hilangnya potensi retribusi penerimaan pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bisa masuk ke ranah pidana, khususnya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, hal ini sangat bergantung pada penyebab utama hilangnya potensi tersebut.
Menurutnya, jika hilangnya potensi penerimaan daerah disebabkan oleh perbuatan melawan hukum, kesengajaan, atau penyalahgunaan wewenang demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, kasus seperti ini biasanya dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Ada beberapa modus yang lazim ditemukan dilapangan terkait dugaan hilangnya potensi retribusi penerimaan pasar di Disperindag,” katanya, kepada wartawan, Senin (01/09/2026).
Ia menjelaskan, beberapa modus yang lazim ditemukan dilapangan meliputi, petugas di lapangan menarik retribusi dari pedagang pasar menggunakan karcis resmi atau tidak resmi, tetapi uangnya tidak disetorkan atau hanya disetorkan sebagian ke kas daerah.
Oknum sengaja memotong target atau memalsukan jumlah wajib retribusi di dalam sistem Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) agar bisa mengantongi sisa uangnya secara ilegal.
Dan, penarikan tarif sewa lapak atau retribusi melebihi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang tidak masuk ke kas daerah.
“Maka dari itu, perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), apakah ada dugaan korupsinya atau tidak atas hilangnya potensi retribusi pasar di Pemkab Karo pada TA 2025,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan pemungutan retribusi pelayanan pasar di Pusat Pasar Kabanjahe tidak seluruhnya menggunakan karcis.
Berikut penjelasan BPK, yang dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2025, nomor : 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Hasil wawancara dengan Koordinator Lapangan Pusat Pasar Kabanjahe diketahui bahwa, pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar tidak seluruhnya menggunakan karcis karena pada saat petugas pemungut akan menyerahkan karcis kepada wajib retribusi sebagai alat bukti pembayaran, wajib retribusi tidak mau menerimanya.
Petugas pemungut juga tidak memotong lembar karcis sebagai bukti bahwa uang telah diterima dari wajib retribusi.
Uang retribusi yang disetorkan setiap hari kerja ke RKUD adalah sebesar jumlah karcis yang dipotong dikalikan dengan tarif karcis.
Selanjutnya, uang yang diterima petugas pemungut tanpa menggunakan karcis tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan penyetoran retribusi pelataran ke RKUD, karena pada saat petugas pemungut melakukan pemungutan retribusi pelataran menggunakan karcis kepada wajib retribusi, uang yang diterima oleh petugas pemungut lebih kecil dari tarif karcis yang diserahkan kepada wajib retribusi.
Selain itu, sisa uang tunai setelah dikurangi untuk menutup penyetoran retribusi pelataran tersebut digunakan untuk membayar operasional kantor pusat pasar Kabanjahe seperti membeli makanan, minuman dan lainnya.
Besaran uang tunai yang digunakan untuk menutup penyetoran retribusi pelataran dan membayar operasional kantor tidak dapat dirinci karena tidak ada catatannya.
Menurut BPK, permasalahan di atas mengakibatkan risiko penyalahgunaan uang atas retribusi yang dipungut tanpa karcis.
Hilangnya potensi penerimaan pendapatan retribusi pelayanan pasar pada Disperindag, karena tidak melakukan pemungutan retribusi pasar sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Bupati melalui Kepala Disperindag Karo menyatakan sependapat atas temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Sementara, Hingga berita ini dimuat, wartawan belum mendapat keterangan resmi dari pihak Pemkab Karo mengenai dugaan kebenaran hilangnya potensi penerimaan retribusi pelayanan Pasar-Kios, potensi penerimaan retribusi pelayanan Pasar-Los dan potensi penerimaan retribusi pelayanan Pasar-Pelataran Tahun Anggaran (TA) 2025 yang tercatat pada LHP tersebut di atas.
Pihak media online portibi.id masih terus membuka ruang dan akan memperbarui berita ini, apabila, pihak Pemkab Karo telah memberikan keterangan resmi mengenai dugaan kebenaran hilangnya potensi penerimaan retribusi pelayanan Pasar-Kios, potensi penerimaan retribusi pelayanan Pasar-Los dan potensi penerimaan retribusi pelayanan Pasar-Pelataran Tahun Anggaran (TA) 2025 yang tercatat pada LHP tersebut di atas.
Atas pemberitaan ini, redaksi menerima klarifikasi atau bantahan dari pihak Pemkab Karo, bilamana ada kesalahan dalam penulisan.(red/tim)























