MEDAN (Portibi DNP) : Untuk kesekian kalinya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs H.Hendra DS melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Ketua Fraksi Partai Hanura,PPP dan PSI DPRD Medan ini mengungkapkan alasannya kenapa dirinya kerap
melakukan sosialisasikan produk hukum tersebut di tengah-tengah masyarakat.
“Saya berulang kali melakukan sosialisasi produk hukum ini, agar bapak/ibu mengetahui kalau kita punya Perda Penanggulangan Kemiskinan. Tujuannya untuk menjamin dan melindungi hak- hak dasar warga Miskin Kota Medan,” ungkap Hendra DS saat Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 1 Tahun 2023 Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas DPRD – Sub Kegiatan Publikasi Dewan, di Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Sitirejo I Kecamatan Medan Kota Jumat, (13/1/2023).
Hendra DS menambahkan, DPRD Kota Medan telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan, tahun anggaran 2023
sebesar Rp 7,8 triliun. Dengan anggaran sebesar itu, Hendra DS mengharapkan agar tak ada lagi hak- hak warga miskin di Kota Medan yang terabaikan.
“Karena anggarannya cukup besar yakni Rp 7,8 triliun. Saya berharap hak dasar warga miskin Kota Medan bisa dipenuhi. Tidak ada lagi anak- anak warga miskin yang tidak sekolah dan lainnya,” paparnya.
Namun demikian Hendra yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini meminta kepada warga miskin Kota Medan untuk pro aktif agar bisa mendapatkan bantuan dari Pemko Medan. Soalnya, bila tidak pro aktif, maka akan sulit mendapatkan bantuan tersebut.
“Kita harus pro aktif. Bila tak terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kita tidak akan pernah dapat bantuan. Jadi, ada beberapa macam bantuan yang bisa kita peroleh, ada Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan sebagainya,” ujar Hendra DS menjawab pertanyaan warga, Murni Tanjung yang menanyakan kriteria warga miskin di Kota Medan.
Sementara itu, Sekretaris Lurah Sudirejo I, Rika Nita menjelaskan, sebenarnya sesuai dengan kriteria Kementrian Sosial (Kemensos) tidak ada lagi warga yang termasuk kriteria miskin di Kota Medan.
Soalnya, berdasarkan kriteria Kemensos, warga miskin itu merupakan warga yang benar- benar tidak mampu, seperti lantai rumahnya masih tanah dan lainnya.
“Tapi karena kebaikan pimpinan kita di Medan, makanya warga miskin bisa dapat bantuan. Namun, memang harus pro aktif ya bapak ibu untuk bisa mendapatkan bantuan itu,” paparnya.
Sementara di Kota Medan, sepertinya rumah warga di Kota Medan, rata- rata lantai rumahnya sudah berkeramik dan paling tidak sudah dilantai semen.
Sebelumnya, Sekcam Medan Kota, M Pandapotan Ritonga mengharapkan, melalui Sosialisasi Perda ini, warga Kecamatan Medan Kota dan sekitarnya bisa menambah pengetahuannya tentang penanggulangan kemiskinan.
“Ini merupakan ilmu bapak ibu jadi jangan disia-siakan, agar kita tahu bagaimana isi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan,” ujarnya singkat.P06