MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Drs H Hendra DS menilai, banyak Peraturan Daerah (Perda) tidak dibarengi dengan penerbitan peraturan walikota (Perwal). Alhasil, implementasi produk hukum tersebut tidak maksimal.
Hal ini disampaikan Hendra DS, menanggapi Perda No 1 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan yang baru disahkan pada bulan Januari dan berjalan di bulan Februari 2024, Sabtu (20/4/2024).
Dimana lanjut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Medan ini, Perda tersebut banyak mengundang reaksi dari masyarakat. Sebab, kenaikan tarif retribusi yang termuat dalam Perda terebut dinilai sangat signifikan.
Hendra menjelaskan, aturan yang tercantum dalam Perda masih bersifat global.Sedangkan Perwal berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam Perda. Alhasil, tanpa Perwal, Perda dinilai hanya sekadar produk hukum.
Dikatakan Hendra, Kota Medan punya banyak Perda, tetapi tidak ada Perwalnya. Padahal Perwal itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam perda.”Ya implementasinya yang susah kalau tanpa Perwal,” ungkap Hendra.
Idealnya, lanjut Hendra, setelah Ranperda ditetapkan menjadi Perda, perwalnya juga sudah tersusun. Kenyataannya, sejumlah Perda berjalan selama bertahun-tahun tanpa Perwal.
Contoh Perda yang hingga kini belum ada Perwal yakni Perda No 1 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan yang sudah dijalankan meski tanpa perwal.
“Perwal itu sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda. Memang banyak Perda berjalan tanpa Perwal, ini menunjukkan tidak siapnya Pemko menjalankan Perda. Jadi, Perda tersebut belum bisa diterapkan ke masyarakat tanpa adanya Perwal.” urainya.
Hendra DS menegaskan Bagian Hukum menjadi kunci penyusunan Perwal. Dia menilai banyaknya Perda yang berjalan tanpa Perwal lantaran lemahnya administrasi serta kajian dari Bagian Hukum.P06




















