MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Haris Kelana Damanik menilai sampai hari ini masih banyak ditemukan permasalahan perizinan mendirikan bangunan di Kota Medan.
“Sampai hari ini masih banyak ditemukan permasalahan perizinan mendirikan bangunan, masih banyak ditemukan bangunan di kota Medan yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Haris Kelana Damanik Minggu (17/3/2024).
Hal ini kata Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini dikuatkan dengan banyaknya laporan pengaduan masyarakat ke Komisi IV DPRD Medan.
Banyak masyarakat yang mengadu ke Komisi IV DPRD Medan mengenai permasalahan izin mendirikan bangunan karena tidak sesuai dengan yang diterbitkan.
Bahkan kata polisi asal daerah pemilihan (Dapil) Medan II (Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan) ini, ada juga masyarakat mengadu mengenai bangunan yang tidak memiliki izin.
Padahal sesuai himbauan
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, semua bangunan yang ada di Kota Medan harus memiliki izin.
Wali Kota Medan juga menekankan tidak pandang bulu dalam menindak pelanggaran peraturan perizinan.
Namun himbauan orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemko) Medan ini sepertinya tidak diindahkan, terbukti sampai hari ini masih ada jiran tetangga yang kontra terkait izin bangunan, bahkan ada yang sampai ke pengadilan.
“Ini menunjukkan masih kurangnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan terkait. Saya pikir jika izinnya telah sesuai, tidak akan ada masalah seperti ini,” kata Haris Kelana.
Haris menambahkan pihaknya
(Komisi IV) DPRD Kota Medan kerap melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bentuk respon terhadap pengaduan masyarakat tersebut.
Dalam gelar RDP lanjut Haris Kelana pihaknya juga mengunang berbagai pihak terkait seperti masyarakat pengadu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, perwakilan Kelurahan dan Kecamatan, serta pihak terkait lainnya termasuk pemilik bangunan yang bermasalah.
Rapat digelar lanjut Haris Kelana guna mencari solusi terbaik, sebab retribusi izin bangunan merupakan salahsatu penyumbang bagi pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Medan.
Fakta ini menunjukkan masih saja ada masyarakat yang tidak tertib administrasi, masih ada saja bangunan yang tidak memiliki PBG sebagai syarat utama mendirikan bangunan.
Untuk itu diminta kepada OPD terkait meningkatkan pengawasan, tindak semua bangunan yang terbukti melanggar aturan perizinan, imbuh Haris Kelana.P06