Halo!! Pak Camat Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sampai Dengan Periode 13 April 2022, Ada Temuan Itu di Kegiatan FSQ dan MTQ

foto : ilustrasi/net

MEDAN (Portibi DNP) : Pesan ini mungkin layak ditujukan kepada Camat Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, sampai dengan periode 13 April 2022.

Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya dugaan mark-up harga dan jumlah pakaian nasyid di kegiatan FSQ Ke-36 dan MTQ Ke-51.

Pada TA 2022, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, menganggarkan kegiatan pembinaan kerukunan antar suku dan Intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional sebesar Rp1.725.389.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.723.966.800,00 atau 99,92 persen dari anggaran.

Dari realisasi tersebut diantaranya
sebesar Rp1.715.966.800 direalisasikan untuk belanja barang dan jasa atas kegiatan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-36 dan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Ke-51.

Berdasarkan pemeriksaan pada bukti pertanggungjawaban Belanja Barang
dan Jasa atas kegiatan FSQ dan MTQ, diantaranya ditemukan adanya dugaan mark-up harga dan jumlah pakaian nasyid, dengan rincian sebagai berikut.

Kecamatan Pangkatan menganggarkan belanja bahan untuk kegiatan FSQ dan
MTQ sebesar Rp74.847.200,00 dengan realisasi sebesar Rp74.847.200,00 atau 100 persen dari anggaran. Dari realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk
pembuatan pakaian nasyid sebesar Rp21.000.000,00 oleh satu penyedia (PSAS).

Hasil konfirmasi kepada penyedia diketahui bahwa penyedia PSAS hanya
membuat sebanyak 11 setel pakaian dengan harga per setel sebesar
Rp750.000,00. Sementara dalam dokumen pertanggungjawaban belanja yang direalisasikan sebanyak 14 setel pakaian dengan harga satu setel sebesar Rp1.500.000,00. Hal ini menunjukkan terdapat selisih biaya pembuatan pakaian nasyid pada bukti pertanggungjawaban dan yang diterima oleh penyedia sebesar Rp12.750.000,00 (14 x Rp1.500.000,00) – (11 x Rp750.000,00).

Berdasarkan permintaan keterangan kepada PPTK yang tertuang dalam
BAPK tanggal 14 Desember 2022, menyatakan bahwa selama kegiatan tidak memegang uang operasional dan tidak melakukan pembayaran kepada penyedia.

PPTK hanya menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran maupun staf keuangan Kecamatan Pangkatan.

Hingga berita ini dibuat, media online portibi.id, belum mendapat keterangan resmi dari Camat Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, sampai dengan periode 13 April 2022. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

Paling Banyak Komentar