MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H. Doli Indra Rangkuti SE minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Hal ini dikatakannya saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jalan Benteng Hulu Gang Ibrahim Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung, Minggu (9/3/2021).
Sosialisasi Perda (Sosper) yang dihadiri ratusan masyarakat ini juga dilaksanakan H. Doli Indra Rangkuti SE Jalan Letda Sujono Gang Musyawarah Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Minggu, (9/3/2025)
“Kita berhadap Pemko Medan agar menerapkan produk hukum daerah Perda Kota Medan No 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,”ini ujar Doli Indra Rangkuti.
Hal ini kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini agar masyarakat merasa nyaman dan tentram.
“Kita selalu mendengar suara-suara petasan dan kembang api dibulan Ramadhan ini, hal ini tentu saja dapat mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah seperti sholat tarawih, tadarus dan sebagainya,”ungkap Doli.
Untuk itu dia minta Pemko Medan melalui instansi terkait dapat menertibkannya sehingga tidak mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah.
Sebab dalam Perda ini juga mengatur tentang penggunaan suara yang berlebihan di Kota Medan, melarang menggunakan suara yang berlebihan di malam hari.
“Jadi kita minta Pemko Medan mengatur dan menjaga ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakatnya,”pinta Doli.
Demikian juga terhadap tindak kejahatan seperti begal yang sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyakarat yang salahsatu pemicunya adalah ketiadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU).
“Jadi kalau ada LPJU yang mati diminta kepada Pemko melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera menggantinya,”ujarnya.
Tidak hanya itu kata Doli, didalam Perda Kota Medan No 10 tahun 2021 juga mengatur tentang larangan berjualan di tempat-tempat tertentu seperti trotoar, jalan raya, dan tempat-tempat umum lainnya, sebab ini juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna trotoar, jalan raya.
Doli juga mengungkapkan dalam Perda ini juga mengatur tentang tempat hiburan di Kota Medan, termasuk jam operasional dan pengaturan keamanan.
Mengatur kebersihan di Kota Medan, tempat sampah dan pengaturan kebersihan lingkungan. Mengatur tentang parkir di tempat-tempat tertentu dan pengaturan jam parkir.
“Inilah tujuan Perda ini untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Medan, serta untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Medan,”ungkapnya.P06
















