MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Doli Indra Rangkuti SE mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga ketertiban dan ketertiban umum (Trantibum).
Ajakan tersebut disampaikannya saat Sosialisasi ke IV tahun 2026 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Jalan Sidorukun Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur Sabtu (11/4/2026)
Kejahatan yang paling menonjol dan sangat meresahkan masyarakat saat ini kata Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan tersebut adalah begal, genk motor, balap liar serta aksi tawuran.
Meskipun semua itu merupakan tugas Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP selaku instansi penegakan Perda untuk menertibkannya, namun masyarakat juga punya peran membantunya.
“Jadi kita tidak serta merta menyerahkannya persoalan Trantibum ini kepada pemerintah sepenuhnya, tapi juga harus ada peran masyarakat didalamnya,”imbuh Doli.
Untuk itu wakil rakyat yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini mengajak masyarakat sama-sama menjaga Trantibum ini secara optimal, paling tidak bisa dimulai dari keluarga.
“Jadi kalau putra-putri remajanya belum pulang sampai pukul 21.00 atau pukul 22 00 WIB , bapak-ibu harus mencarinya, upaya ini guna menghindari keterlibatan anak-anak kita dari tindakan yang dapat menimbulkan keresahan tersebut,” tandas Doli.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Deli inipun menguraikan pasal demi pasal dari Parda No 10 tahun 2021 tersebut.
Dimana kata Doli, Perda yang terdiri dari IX BAB dan 44 Pasal ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Madan aman dan tertib, menjaga kenyamanan masyarakat, menata aktifkan ruang publik, serta melindungi fasilitas umum.
Dikatakan Doli, ruang lingkup Perda ini mencakup ketertiban jalan dan trotoar, ketertiban usaha dan perdagangan, ketertiban lingkungan dan sosial masyarakat serta ketertiban fasilitas umum.
Sedangkan larangan dari Perda ini kata Doli, dilarang berjualan diatas trotoar dan badan jalan tanpa izin, karena trotoar diperuntukan buat pejalan kaki, sementara berjualan di badan jalan dapat menimbulkan kemacatan.
Perda ini juga kata Doli juga melarang membuang sampah sembarangan, sebab sampah-sampah rumah tangga ini kalau di kumpul bisa bernilai ekonomis.
Kemudian tumpukan pasir maupun batu di badan jalan, mendirikan bangunan liar atau tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG), serta mengganggu ketentraman umum.
Diakhir pertemuan, Doli mengucapkan :
“Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin” kepada seluruh konstuennya yang hadir.
Kegiatan serupa dan dihari yang sama juga dilaksanakan Doli Indra Rangkuti
di Jalan Kemenangan/Jalan Tangkul II Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, dan di Jalan Kawat 4, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan.P06




















