MEDAN (Portibi DNP) : Mengomentari pemberitaan tentang adanya dugaan pungutan sebesar Rp1.000.000 di setiap SMP Negeri penerima pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat, Ketua Umum Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Masdi menyatakan dalam waktu dekat berencana akan menyurati pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Dalam surat nanti, GPPM akan meminta kepada APH untuk segera memeriksa siapa saja yang diduga terlibat pada pengadaan Smart Board yang ada di Kabupaten Langkat,” katanya keoada wartawan, Kamis (05/12/2024).
Ia menduga, pada pengadaan Smart Board ini, banyak orang yang terlibat. “Jika diteliti dimulainya dari pengadaan Smart Board ini, banyak orang diduga terlibat. Lihat saja, dari tanggal dimulai pengadaan hingga pengadaan diterima. Itu terlalu singkat dan diduga dipaksakan,” ungkapnya.
Ia pun berharap, dalam penyelidikan nanti, APH yang menerima surat dari GPPM bisa terbuka dan mau mempublikasikannya kepada media untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Kami akan memberikan batas waktu selama dua minggu setelah surat diterima oleh APH. Jika dalam waktu yang sudah ditentukan tidak juga dilakukan penyelidikan, GPPM berencana akan segera melakukan aksi unjukrasa,” ujarnya.
Sekadar latar, pada tahun 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat diketahui ada menganggarkan pengadaan Smart Board untuk SD dan SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Adapun nilai pengadaan Smart Board untuk SD Negeri, senilai 32 milyar rupiah dan SMP Negeri senilai 17.9 milyar rupiah.
Pengadaan ini bersumber dari dana APBD-P Tahun 2024 Kabupaten Langkat, dengan sistem e-katalog dan bukan melalui sistem lelang.
Dari pemberitaan yang ada di media online, untuk pengadaan Smart Board di SMP Negeri, disebut-sebut, beberapa SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat sudah menerima Smart Board pada tanggal 23 September 2024.
Dugaan pun muncul. Dimana, pengadaan Smart Board ini diduga terlalu dipaksakan. Pasalnya, Perda APBD-P Kabupaten Langkat ditetapkan pada tanggal 5 september 2024.
Sementara, surat pesanan (kontrak) bernomor : 04/Disdik.002-E.Purch/PA/S.Pes/P.APBD/2024 kepada PT.GEE, beralamat di Graha Kresna Lt 2A, Jalan Arjuna Utara, No.28, Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dibuat pada tanggal 12 September 2024.
Atas surat kontrak tersebut, PT.GEE pada tanggal 23 September 2024 lalu mengirimkan barang berupa Smart Board merk Viewsonic/Viewboard VS18472, 75 inch paket 3 (2 tahun) ke beberapa SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat.
Selain itu, ada juga dugaan lain. Dimana, setiap SMP Negeri yang menerima Smart Board dikutip uang senilai Rp1.000.000.
Lalu, Smart Board yang diterima oleh pihak SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat diduga tidak memiliki SNI.
Menanggapi adanya dugaan kutipan uang sebesar Rp1.000.000 di setiap SMP Negeri yang menerima Smart Board, di media online, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Gembira, membantah dugaan tersebut.
Katanya, ia tidak ada memerintah siapun untuk melakukan pungutan. “Kita tidak ada menyuruh Kepala Sekolah SMP Negeri berinisial S dan A untuk mengutip uang di setiap SMP Negeri yang menerima Smart Board. Saya tegaskan bahwa, pungutan itu tidak ada,” ujarnya. (Tim)