Foto: net
MEDAN (Portibi DNP) : Sekretaris Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (GEPAMA) A. Abdi, meminta kepada Bupati Labuhanbatu untuk segera melakukan evaluasi atas kinerja Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Hulwi.
Pasalnya, Hulwi pada saat menjabat sebagai Camat Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, diduga telah melakukan mark-up pada kegiatan Festival Seni Qasidah (FSQ) Ke – 36 dan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke – 51 hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp610.627.500.
“Meski kerugian tersebut telah dikembalikan, namun perbuatannya belum ditindaklanjuti. Malah, kini Hulwi menjabat sebagai Kadispora,” kata Abdi, Kamis (31/08/2023).
Menurutnya, pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. “Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Apalagi, sambungnya, dugaan perbuatan mark-up harga ini juga terjadi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga. “Jika Bupati Labuhanbatu tidak segera melakukan evaluasi atas kinerja Kadispora Labuhanbatu, ditakutkan dugaan mark-up harga ini akan terus berlanjut. Bupati harus segera mencopot jabatan Hulwi sebagai Kadispora Labuhanbatu. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus turun tangan untuk menindaklanjuti mark-up harga yang diduga dilakukan Hulwi pada saat menjabat sebagai Camat Pangkatan,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, Kegiatan Festival Seni Qasidah (FSQ) Ke – 36 dan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke – 51 di Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, telah selesai dilaksanakan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (39/08/202), kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2022 itu, direalisasikan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp1.715.966.800.
Anggaran tersebut pun dibagi – bagi penggunaannya. Diantaranya, digunakan untuk sewa bangunan dan gedung tempat pertemuan sebesar Rp205.090.000, belanja makanan dan minuman rapat untuk kegiatan FSQ dan MTQ sebesar Rp497.895.000, belanja sewa peralatan dan mesin sebesar Rp504.506.300, belanja jasa konsultansi konstruksi untuk
kegiatan FSQ dan MTQ sebesar Rp60.000.000 dan belanja bahan untuk kegiatan FSQ dan MTQ sebesar Rp74.847.200.
Dari penggunaan anggaran tersebut, diduga telah terjadi adanya mark-up harga sehingga terjadi kelebihan pembayaran barang dan jasa sebesar Rp610.627.500, dengan perincian sebagai berikut.
Sewa Bangunan dan Gedung Tempat Pertemuan Sebesar Rp205.090.000
Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (29/08/2023), kegiatan FSQ dan MTQ dilaksanakan mulai tanggal 15 sampai dengan 19 Februari 2022 di
Kecamatan Pangkatan, dengan peserta berasal dari sembilan kecamatan. Peserta dan dewan juri diberi pemondokan. Atas hal tersebut dianggarkan sewa bangunan
dan gedung tempat pertemuan sebesar Rp205.090.000,00 dengan realisasi sebesar Rp205.090.000,00 atau 100 persen dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja sewa bangunan diketahui bahwa terdapat 20 rumah warga yang disewa untuk penginapan peserta dan dewan juri dengan biaya sewa per rumah sebesar Rp10.254.500,00. Hasil konfirmasi kepada masing-masing pemilik rumah yang dituangkan dalam berita acara konfirmasi pada tanggal 30 November 2022 di Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, menunjukkan para pemilik rumah diundang ke Kantor Desa Sidorukun pada bulan Februari 2022 untuk menerima pembayaran sewa pemondokan sebelum kegiatan FSQ dan MTQ dilaksanakan. Pembayaran sewa diterima oleh pemilik rumah secara tunai dengan menandatangani daftar tanda
terima.
Biaya sewa yang dibayarkan oleh Camat Pangkatan sebesar Rp4.000.000 per rumah selama lima hari atau total biaya sewa sebesar Rp80.000.000 (20 rumah x @Rp4.000.000). Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran biaya sewa pemondokan sebesar Rp125.090.000 (Rp205.090.000 โ Rp80.000.000).
Belanja Makanan dan Minuman Rapat
Untuk Kegiatan FSQ dan MTQ Sebesar Rp497.895.000
Kecamatan Pangkatan menganggarkan belanja makanan dan minuman rapat
untuk kegiatan FSQ dan MTQ sebesar Rp497.895.000 dengan realisasi
sebesar Rp497.899.000 atau 100 persen dari anggaran. Realisasi belanja makan dan minum tersebut digunakan untuk membeli makan-minum berupa nasi kotak, buah, dan snack untuk peserta dan dewan juri.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman diketahui bahwa belanja makanan dan minuman dilaksanakan oleh tiga penyedia. Pihak Kecamatan Pangkatan memberikan uang muka kepada tiga penyedia masing-masing sebesar Rp20.000.000. Sisa pembayaran dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan.
Hasil konfirmasi menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran biaya makanan
dan minuman sebesar Rp221.074.000.
Belanja Sewa Peralatan dan Mesin Sebesar Rp504.506.300
Kecamatan Pangkatan, atas kegiatan FSQ dan MTQ menganggarkan
belanja sewa peralatan dan mesin sebesar Rp504.506.300,00 dengan realisasi sebesar Rp504.506.300,00 atau 100 persen dari anggaran. Dari realisasi tersebut diantaranya sebesar Rp456.713.500,00 digunakan untuk sewa air compressor, water tanker, pentas, teratak, lampu rejink, sound system, dan generator set.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa sewa peralatan tersebut dilakukan oleh satu.penyedia (TB). Hasil konfirmasi kepada penyedia menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran belanja sewa peralatan sebesar Rp226.713.500.
Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi Untuk Kegiatan FSQ dan MTQ Sebesar Rp60.000.000
Kecamatan Pangkatan menganggarkan belanja jasa konsultansi konstruksi untuk kegiatan FSQ dan MTQ sebesar Rp60.000.000 dengan realisasi sebesar Rp60.000.000 atau 100 persen dari anggaran. Belanja jasa konsultansi tersebut direalisasikan untuk perencanaan arsitektur jasa desain interior berupa pembuatan
dekorasi pentas dan photobooth sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan FSQ dan MTQ yang dilaksanakan oleh penyedia (SJJ).
Hasil konfirmasi kepada penyedia menunjukkan biaya jasa konsultansi
perencanaan arsitektur jasa desain interior yang diterima oleh SJJ hanya sebesar Rp35.000.000 yang dilakukan secara tunai. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi perencanaan arsitektur jasa desain interior sebesar Rp25.000.000 (Rp60.000.000 โ Rp35.000.000).
Belanja Bahan Untuk Kegiatan FSQ dan MTQ sebesar Rp74.847.200
Kecamatan Pangkatan menganggarkan belanja bahan untuk kegiatan FSQ dan
MTQ sebesar Rp74.847.200 dengan realisasi sebesar Rp74.847.200 atau 100 persen dari anggaran. Dari realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk
pembuatan pakaian nasyid sebesar Rp21.000.000 oleh satu penyedia (PSAS).
Hasil konfirmasi kepada penyedia diketahui bahwa penyedia PSAS hanya
membuat sebanyak 11 setel pakaian dengan harga per setel sebesar
Rp750.000. Sementara dalam dokumen pertanggungjawaban belanja yang
direalisasikan sebanyak 14 setel pakaian dengan harga satu setel sebesar Rp1.500.000. Hal ini menunjukkan terdapat selisih biaya pembuatan pakaian nasyid pada bukti pertanggungjawaban dan yang diterima oleh penyedia sebesar Rp12.750.000,00 (14 x Rp1.500.000,00) โ (11 x Rp750.000,00).
Berdasarkan permintaan keterangan kepada PPTK yang tertuang dalam
BAPK tanggal 14 Desember 2022, menyatakan bahwa selama kegiatan tidak memegang uang operasional dan tidak melakukan pembayaran kepada penyedia. PPTK hanya menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran maupun staf keuangan Kecamatan Pangkatan.
Hasil konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran Kecamatan Pangkatan,
diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban disiapkan oleh Bendahara Pengeluaran sesuai DPA. Untuk pembayaran ke penyedia, Bendahara Pengeluaran melakukan pengambilan uang ke bank sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.000.000.000 dan Rp500.000.000 serta menyerahkannya kepada Camat
Pangkatan tanpa disertai bukti tertulis sebesar Rp1.500.000.000.
Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran langsung sebesar Rp200.000.000 hanya untuk LA, biaya honorarium pelatih paskibra, uang saku paskibra, pembelian triplek untuk kaligrafi dalam pelaksanaan MTQ, honor pelatih MTQ, dan penyetoran pajak (tidak ada rincian).
Sayangnya, hingga berita ini dibuat belum ada keterangan resmi dari Hulwi selaku Camat, saat kegiatan itu terlaksana, tentang mengapa dirinya berani melakukan dugaan markup harga tersebut. (BP)





















