FGD Pekan Sumut Minta Kejatisu Periksa Pembangunan Pasar Tradisonal Pangkalan Brandan

Foto : Kondisi di Pasar Tradisonal Pangkalan Brandan

LANGKAT (Portibi DNP) : Focus Group Discussion Pemerhati Keadilan dan Kesejahteraan atau disingkat (FGD PEKAN) Sumatera Utara dikabarkan telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Isinya, meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa pekerjaan pembangunan Pasar Tradisional Pangkalan Brandan.

Hal itu dibenarkan Koordinator FGD PEKAN Sumut, Andika Perdana S.H.I.”Benar bang. Tanggal 27 Juni 2024, kami masukkan surat tersebut ke Kantor Kejati Sumut,” katanya, lewat pesan WhatsApp, Kamis (04/07/2024).

Menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintahan Kabupaten Langkat telah melaksanakan pekerjaan berupa pembangunan Pasar Tradisional Pangkalan Brandan, diduga menggunakan dana dari Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran (TA) 2023 (APBN) sebesar 3 Miliar dan menggunakan APBD Langkat TA 2023 sebesar 3 Miliar.

Pembangunan Pasar Tradisional tersebut terdiri dari 2 (Dua) Blok. Yaitu, Blok A dan Blok B.

Blok A, terdiri dari Rehab 141 Kios, pembuatan meja pedagang 48 meja, 36 hamparan pedagang, 3 Toilet dan 1 (satu) Kantor pengelola.

Blok B, terdiri dari pembanguan 48 meja Pedagang dan 49 hamparan pedagang serta 4 unit toilet.

Masih menurutnya, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh FGD PEKAN Sumut, dengan melakukan tinjauan lapangan ke Pasar Tradisional Pangkalan Brandan guna melihat dan menilai pekerjaan pembangunan tersebut.

Dari hasil investigasi, FGD PEKAN Sumut menemukan adanya beberapa dugaan indikasi korupsi.

Diantaranya, pekerjaan telah diresmikan, namun belum dipergunakan. Kedua, pemeriksaan pada Blok A, Rehab 141 Kios.

Dimana, pekerjaan pintu dan kusen terdapat dua type pintu, Pintu Type 1 (pemasangan kusen dan daun pintu besi plat frame besi hollow, ditambah pengecatan lengkap terpasang Ukuran 225 x 210 cm) dan pintu type 2 (pemasangan kusen dan daun pintu besi plat besi fram besi hollow, ditambah pengecatan lengkap terpasang Ukuran 275 X 210 cm).

Ia menjelaskan, berdasarkan investigasi, FGD PEKAN Sumut menemukan pekerjaan pintu dan kusen diduga banyak yang menggunakan bahan kayu dan hanya beberapa yang menggunakan plat besi.

Selain itu, pintu yang dipakai diduga mengunakan kayu bekas. Hal itu dikarenakan, terlihat seperti telah di makan rayap dan banyak pekerjaan pintu dan kusen yang terlihat hanya sekedar di cat saja.

selanjutnya, pada Blok A los pedagang 48 meja dan 36 hamparan, kerangka atap diduga masih menggunakan kayu yang lama dan hanya diganti penutup atap seng.

Sementara untu Blok B, penggunaan baja ringan pada kerangka atap diduga sangat jauh setiap kolomnya, pengerjaan lantai untuk hamparan pedagang hanya di semen halus tidak menggunakan ubin keramik.

“Dari hasil investigasi tersebut, FGD PEKAN Sumut menduga pengerjaan Pembangunan Pasar Tradisional Pangkalan Brandan diduga terdapat banyak masalah dalam pengerjaannya dan diduga terindikasi telah terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya mengakhiri.(BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukungย 

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

Paling Banyak Komentar