Foto : Koordinator Umum Fokus Group Discussion Pemerhati Keadilan dan Kesejahteraan (FGD PEKAN) Andika Perdana.
MEDAN (Portibi DNP) : Koordinator Umum Fokus Group Discussion Pemerhati Keadilan dan Kesejahteraan (FGD PEKAN) Andika Perdana, meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Langkat.
Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh FGD PEKAN pada pekerjaan pengadaan Pasar Tradisional Pangkalan Brandan yang dikerjakan CV.Chandra Karya Cipta, dengan No. SPK : 021/SPP/DAPERIN-LKT/2023 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Diantaranya, pekerjaan struktur baja dan atap, pekerjaan pengecatan, pekerjaan lantai dan keramik, pekerjaan pondasi dan beton serta pekerjaan sanitari.
“Dari pagu anggaran sebesar Rp2.745.000.000, FGD PEKAN menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp292.129.000,” kata Andika, melalui rilis yang diterima wartawan, Senin (20/01/2025).
Menurut Andika, hitungan kerugian itu bisa lebih kecil atau lebih besar jika dihitung oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Itu masih hitungan dari FGD PEKAN. Belum tahu hitungan dari pihak BPKP. Makanya, perlu dilakukan audit,” ungkap Andika.
Selain meminta Kadis Perindag Langkat diperiksa, FGD PEKAN juga meminta kepada pihak Kejati Sumut untuk memeriksa pemilik CV.Chandra Karya Cipta. (Tim)