MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Drs H Hendra DS mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan serius melakukan penanganan masalah pengangguran.
Sebab sampai hari ini cukup banyak warga kota Medan jadi pengangguran, sehingga perlu ada penanganan yang maksimal melalui keterampilan kerja.
Jadi guna mengantisipasi kemiskinan ekstrim, Pemko Medan diminta memaksimalkan pengadaan balai latihan untuk keterampilan kerja.
Pernyataan ini dikatakan Hendra DS saat Sosialisasi ke 1 Tahun 2024 Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan) di Komplek LDII Jalan Pelajar Timur Gang Sopohopur No.15 Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (7/1/2024).
“Kita minta Pemko Medan perbanyak alokasi anggaran dan gedung balai latihan kerja. Melalui pelatihan kerja dipastikan mampu mengurangi pengangguran serta mengentaskan kemiskinan ekstrim,” ujar Hendra.
Dikatakan Hendra DS yang juga Caleg DPRD Medan dari Partai Hanura No Urut 1 untuk daerah pemilihan (Dapil) IV
meliputi Kecamatan Medan (Denai, Area, Kota dan Amplas) itu, Pemko Medan supaya memberikan bantuan pancing bukan ikan. Sehingga, masyarakat bisa mandiri lebih sejahtera untuk berusaha dengan fasilitas yang diberikan Pemko Medan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Medan ini juga mendorong Pemko Medan menambah alokasi anggaran untuk pengentasan kemiskinan. Seperti memperbanyak gedung balai latihan sehingga bagi warga pengangguran yang punya bakat menjahit, memasak, bengkel dan teknisi lainnya dapat belajar di Balai latihan.
Seperti diketahui, Perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Hadir saat sosialisasi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) Sumut H Hasoloan Simanjuntak, mewakili Kecamatan Medan Denai Fairuddin Madzjrul, mewakili PKH Bambang Setiady, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.P06



















