Edwin Sugesti Nilai Pembongkaran Billboard Milik PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin Terlalu Terburu-buru. 

 

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Edwin Sugesti Nasution SE, MM menilai, pembongkaran billboard milik PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin terlalu terburu-buru.

Kesannya seperti ada ‘perangko kilat’ sehingga sangat merugikan pelaku usaha. Ini membuat ekosistem berusaha di Medan tidak kondusif.

Pernyataan ini diungkap Edwin Sugesti Nasution saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi IV, Lantai III Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (10/2/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi sejumlah anggota seperti Edwin Sugesti Nasution, Renville Pandapotan Napitupulu, Lailatul Badri, Jusuf Gingting Suka, Datuk Iskandar Muda.

Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah Ogranisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) diwakili Irfan Lubis selaku Kepala Seksi Penindakan.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Ciptakaru) diwakili Affan selaku Kepala Bidang, sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), diwakili Devi selaku Kabid Perizinan.

Sedangkan dari PT Sumo Advertising dihadiri Direktur Utama Andry SH bersama Manager Legal and Permit, Riza Usty Siregar SH.

Atas pembongkaran tersebut, PT Sumo Advertising sebagai pengusaha reklame merasa terzolimi sehingga harus mengadu ke DPRD Medan

Pada rapat tersebut, Manager Legal and Permit Riza Usty Siregar SH mengungkapkan keresahan mereka sebagai pelaku usaha papan reklame atas kesewenang-wenangan Satpol PP yang telah melakukan pembongkaran billboard mereka di Jalan Zainul Arifin beberapa waktu lalu.

Riza juga membawa bukti-bukti bahwa billboard mereka telah memiliki izin IMB sejak 2020 dan telah memenuhi kewajiban membayar pajak sebagai bentuk ketaatan pelaku usaha berkontribusi dalam pemenuhan PAD Pemko Medan.

“Kami tidak diberi ruang dialog dari instansi terkait apa dasar pembongkaran billboard saat proses pembongkaran di lapangan beberapa waktu lalu. Kami mohon kejelasan pada rapat ini,” kata Riza.

Perdebatan sempat terjadi. Khususnya terkait dasar hukum, prosedur, serta mekanisme pembongkaran billboard itu sendiri.

Sementara Devi selaku perwakilan DPMPTSP memaparkan status perizinan billboard PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin Simpang S Parman ternyata telah memiliki IMB Nomor 0015/0015/0440/2.5/205/01/2020 yang diterbitkan pada 14 Februari 2020, serta mengantongi izin reklame pada masa berlaku izin tersebut.”Memang izinnya telah ada sejak 2020,” kata Devi.

Menyikapi ini Edwin Sugesti mengatakan, kedepannya penting dilakukan penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan musyawarah.

“Penyelesaian melalui dialog akan jauh lebih baik agar tidak menimbulkan keresahan serta tetap menjaga iklim investasi di Kota Medan. Apalagi Sumo Advertising taat dalam pembayaran pajak,” ujarnya.

Anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri, menilai persoalan reklame di Kota Medan tidak bisa lagi diselesaikan secara parsial dan insidental.

Ia menegaskan perlunya langkah komprehensif agar konflik antara pemerintah dan pelaku usaha tidak terus berulang.

“Kami pernah merekomendasikan pembentukan Pansus Reklame. Pansus ini penting untuk mengevaluasi seluruh kebijakan dan regulasi reklame, mulai dari perizinan, pengawasan, hingga penertiban,” tegas Laila.

Rapat ini sempat mendapatkan solusi agar instansi terkait memberikan ruang buat PT Sumo Advertising kembali mendirikan billboard yang sempat dibongkar dan diminta mengurus izin baru.

Komisi IV akan melakukan rapat internal untuk mengeluarkan rekomendasi dan diharapkan menjadi solusi konkret agar persoalan serupa tidak kembali terulang serta iklim investasi di Kota Medan tetap terjaga.

“Setelah ini, kami akan rapat internal komisi sebentar untuk mengeluarkan rekomendasi dari Komisi IV, pihak PT Sumo Advertising kita minta sabar menunggu,” kata Paul.

Namun hasil rapat internal komisi tidak diketahui sampai akhirnya pihak PT Sumo Advertising pulang tanpa penjelasan.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar