MEDAN (Portibi DNP) : Guna memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta segera menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) sebagai turunan dari Perda tersebut.
Sehingga pelaksanaan Perda dimaksud dapat berfungsi secara baik dan terimplementasi dengan sebenar-benarnya ditengah-tengah masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Edi Saputra, Jumat (2/1/2026) menyikapi disahkannya perubahan Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 KTR tersebut.
Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan sendiri kata Edi Saputra menyatakan menerima dan menyetujui Perubahan Ranperda 3 Tahun 2014 tentang KTR tersebut
Disampaikan politik Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dengan adanya Perwal akan memperlancar penerapan Perda di tengah masyarakat. Dan berikut melakukan sosialisasi secara massif.
Begitu dengan lembaga DPRD Medan, sebagai salah satu unsur pembuat peraturan daerah hendaknya dapat menjadi instansi terdepan dalam penegakkan Perda.
“Kawasan perkantoran DPRD Kota Medan harus benar-benar dapat menjadi kantor percontohan dalam penegakkan KTR,” sebutnya.
Ditambahkan, pelaksanaan dan penerapan Perda KTR bertujuan untuk mempersempit area bagi perokok. Sehingga generasi sekarang maupun akan datang dapat terlindungi dari bahaya asap rokok.
Sedangkan untuk mendukung terwujudnya KTR sesuai yang di atur dalam Perda, pemberlakuannya harus dimulai walau secara bertahap.
Sehingga diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran dan kemauan serta kemampuan masyarakat untuk membiasakan hidup sehat. Khususnya kebiasaan untuk menjalani hidup tanpa merokok.
Selanjutnya Edi Saputra, minta Pemko Medan untuk membuat tanda-tanda khusus yang dapat mengingatkan siapapun untuk tidak merokok di tempat yang telah ditentukan.
Tanda-tanda khusus tersebut bukan hanya untuk mengingatkan, tetapi juga dapat dipergunakan oleh siapapun warga masyarakat, terutama para pemilik atau pengelola tempat usaha bersangkutan, guna mengingatkan setiap perokok, agar mereka tidak merokok di lokasi terlarang.
Dengan diberlakukannya Perda, kepada pemerintah dan juga perkantoran, mall-mall dan pusat perbelanjaan diwajinkan mempersiapkan fasilitas yang memadai bagi ruangan bagi yang merokok.
Penegakan disiplin, sanksi, denda dan lainnya yang terdapat didalam peraturan harus benar-benar diberlakukan.
“Sehingga aturan ini akan memiliki marwah dan kekuataan dalam pelaksanaannya. Komitmen yang kuat harus ada dalam pelaksanaan dan penegakkan peraturan ini,” ucapnya. P06




















