LANGKAT (Portibi DNP) : LSM Reaksi Provinsi Sumatera Utara resmi melaporkan kasus dugaan pungutan uang di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Stabat kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat.
“Benar, LSM Reaksi Provinsi Sumatera Utara telah melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Stabat,” kata Ketua LSM Reaksi Ramli kepada wartawan, Rabu (21/02/2024), di Kejari Stabat.
Menurutnya, modus dugaan pungli yang terjadi di SMKN 1 Stabat adalah dengan dalih sebagai uang iuran komite sekolah.
“Kami berharap kepada pihak Kejari Stabat untuk segera menetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka dalam permasalahan ini,” ujarnya.
Terpisah, menyikapi hal di atas, Julkhari selaku Ketua LSM LP-TIPIKOR Sumut mengatakan, sangat menyayangkan adanya kegiatan indikasi pungli yang terjadi di SMKN.1 Stabat.
Padahal, pihak sekolah juga ada menerima sumber dana dari BOS dan Dana BOP yang bersumber dari APBN.
“Selain itu, perbuatan pungli juga bertentangan dengan peraturan Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” katanya.
Ia juga mengapresiasi LSM Reaksi Propinsi Sumatera Utara yang telah melaporkan adanya dugaan perbuatan pungli di SMKN 1 Stabat.
“Kami juga akan membantu memantau perkembangan terhadap proses pengaduan tersebut,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, kabar tak sedap menghampiri Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Stabat.
Dimana, SMKN 1 Stabat diduga melakukan pungutan uang sebesar Rp50.000 kepada para murid yang ada disana.
Pungutan ini diduga dilakukan setiap bulannya. Sementara, berdasarkan pemberitaan yang ada, pungutan dilakukan dengan cara menunjuk salah seorang murid untuk mengutip uang sebesar Rp50.000 di setiap kelas masing-masing.
Guna mengetahui benar atau tidaknya kabar tersebut, media online portibi.id lalu melakukan konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Stabat, Murti Khairani Lubis, lewat pesan WhatsApp, Selasa (20/02/2024).
Sayangnya, hingga berita ini dimuat Kepala SMKN 1 Stabat belum juga membalas. (BP)