Keterangan : Kades Bandar Kumbul Toha Hasibuan dan Bendahara LM. ditengah diapit oleh tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu.
Labuhanbatu (Portibi DNP): Kejaksaan Negeri Labuhanbatu resmi menahan mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat TH (46) dan LM (28) ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa anggaran tahun 2018 hingga 2022 senilai 1,6 milyar rupiah, pada Senin malam (27/4/2025).
Keduanya harus berurusan dengan hukum setelah melalui proses penyelidikan sejak awal Agustus 2024 dan adanya laporan masyarakat (Dumas). Sedangkan penetapan tersangka terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan bahan keterangan dan alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik Kejaksaan.
Hal ini katakan Kasi Intelijen Kejaksaan Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama dalan keterangan persnya.
“Guna menghindari kekhawatiran tersangka melarikan diri atau merusak, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses penuntutan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.” kata Memed.
Selain itu Memed menambahkan bahwa penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantauprapat dan kedua terduga pelaku terancam kurungan 20 tahun penjara, pungkasnya
Berita : Mora Tanjung.



















