Foto : Ilustrasi / Int
LANGKAT (Portibi DNP) : Pada tanggal 24 Mei 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun 2023.
Hasilnya, BPK menemukan adanya beberapa permasalahan. Diantaranya, BPK menemukan adanya dugaan kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp32.982.419,01, pada pekerjaan lanjutan pengaspalan dengan Hotmix Jalan Garuda, Komplek Perumahan Pemda Langkat, Kecamatan Stabat.
Hal itu tertulis pada LHP BPK bernomor : 48.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024. Mengutip isi LHP tersebut, diketahui bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh CV KCS, berdasarkan Kontrak Nomor
06/SPP/BM-P.APBD-II/LKT/2023 tanggal 29 November 2023 sebagaimana
terakhir diubah dengan CCO Nomor 06/CCO/BM-P.APBD-I/LKT/2023
tanggal 05 Desember 2023, sebesar Rp295.007.000,00.
Jangka waktu pekerjaan selama 21 hari kalender, mulai tanggal 30 November s.d. 20 Desember 2023.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan sesuai BASTHP Nomor 59/BAST/BM-P.APBD-
II/LKT/2023 tanggal 20 Desember 2023.
Pekerjaan telah dibayar lunas
berdasarkan SP2D Nomor 06069-1-03.0-00.0-00.1.0.0-122023 sebesar Rp295.007.500,00.
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPK, Asisten Teknik, Penyedia
dan Inspektorat tanggal 22 Februari 2024, serta pengujian kepadatan
(density) dan uji saringan LPA di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik
Negeri Medan, diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan
sebesar Rp32.982.419,01.
Menurut BPK, permasalahan di atas mengakibatkan Pemkab Langkat menerima aset tetap JIJ, volume dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Hal tersebut disebabkan oleh :
a. Kepala Dinas PUPR belum optimal dalam melakukan pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
b. PPK tidak cermat dalam melakukan perhitungan, pengawasan, pelaksanaan
pekerjaan, dan penerimaan hasil pekerjaan.
Atas pemasalahan tersebut, Kepala Dinas PUPR menyatakan siap mengembalikan sesuai besaran temuan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan :
Kepala Dinas PUPR :
a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
b. Menginstruksikan PPK lebih cermat dalam melakukan perhitungan,
pengawasan, pelaksanaan pekerjaan, dan penerimaan hasil pekerjaan.
c. Memproses kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp32.982.419,01. (Tim)





















