Dugaan Kekurangan Volume dan Kualitas Pekerjaan CV.APM di Kecamatan Secanggang

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Pada tanggal 24 Mei 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun 2023.

Hasilnya, BPK menemukan adanya beberapa permasalahan. Diantaranya, BPK menemukan adanya dugaan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp267.140.159,22 pada lanjutan pemeliharaan jalan jurusan Kepala Sungai – Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Hal itu tertulis pada LHP BPK bernomor : 48.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024. Mengutip isi LHP tersebut, diketahui bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh CV APM, berdasarkan Kontrak Nomor
62/SPP/BM-P.APBD-I/LKT/2023 tanggal 12 Desember 2023 sebagaimana
terakhir diubah dengan CCO No. 10/CCO/BM-P.APBIIVLKT/2023 tanggal
14 Desember 2023, sebesar Rp2.398.101.980,00.

Jangka waktu pekerjaan selama 17 hari kalender, mulai tanggal 12 Desember s.d. 28 Desember 2023.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan sesuai
BASTHP Nomor 93/BAST/BM-P.APBD-IILKT/2023 tanggal 28
Desember 2023.

Pekerjaan telah dibayar lunas berdasarkan SP2D Nomor 06207-1-03.0-00.0-00.1.0.0-122023 tanggal 29 Desember 2023 sebesar
Rp2.398.101.980,00.

BPK menjelaskan bahwa, hasil pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPK, Asisten Teknik, Penyedia dan Inspektorat tanggal 03 Februari 2024, serta pengujian kepadan (densiy) dan uji saringan LPA di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan, diketahui terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar
Rp267.140.159,22.

Menurut BPK, permasalahan di atas mengakibatkan Pemkab Langkat menerima aset tetap JIJ, volume dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Hal tersebut disebabkan oleh :

a. Kepala Dinas PUPR belum optimal dalam melakukan pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

b. PPK tidak cermat dalam melakukan perhitungan, pengawasan, pelaksanaan
pekerjaan, dan penerimaan hasil pekerjaan.

Atas pemasalahan tersebut, Kepala Dinas PUPR menyatakan siap mengembalikan sesuai besaran temuan BPK.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan :

Kepala Dinas PUPR :

a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

b. Menginstruksikan PPK lebih cermat dalam melakukan perhitungan,
pengawasan, pelaksanaan pekerjaan, dan penerimaan hasil pekerjaan.

c. Memproses kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp267.140.159,22. (Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar