LANGKAT (Portibi DNP) : Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun 2024 bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025, diketahui bahwa BPK menemukan adanya dugaan kesalahan pada belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Kemajuan Terbaik yang tidak sesuai peruntukan di beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Langkat, salah satunya di SMP Negeri 5 Stabat.
Adapun dugaan kesalahan peruntukan dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik di SMP Negeri 5 Stabat, dengan uraian sebagai berikut.
1. Meja 1/2 Biro dengan kode BPU 395 sebesar Rp850.000.
2. Kursi kayu/rotan/bambu dengan kode BPU 395 sebesar Rp275.000.
3. Meja kayu/rotan dengan kode BPU 395 sebesar Rp11.200.000.
4. Kursi kayu/rotan/bambu dengan kode BPU 395 sebesar Rp1.500.000.
5. Lemari penyimpan dengan kode BPU 395 sebesar Rp1.200.000.
6. Kursi kayu/kursi siswa dengan kode BPU 394 sebesar Rp6.500.000.
7. Kain dengan kode BPU 392 sebesar Rp2.500.000.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap Buku Kas Umum (BKU) BOS Kinerja Kemajuan Terbaik, menunjukkan realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukannya.
Realisasi tersebut digunakan untuk belanja kursi, meja, lemari, peralatan mesin dan belanja pemeliharaan.
Atas realisasi tersebut, tidak sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS Kinerja Kemajuan Terbaik yang bertujuan untuk peningkatan mutu pendidikan sekolah yang dinilai berkinerja baik.
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan BOS Kinerja Kemajuan Terbaik tidak tercapai.
Permasalahan tersebut disebabkan, Kepala Sekolah (Kepsek) terkait sebagai penanggungjawab tidak mengelola dan tidak mematuhi petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP Reguler dan BOS Kinerja.
Dan, bendahara sekolah terkait tidak menata usahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan belanja dana BOSP sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, SKPD terkait menyetujui temuan pemeriksaan BPK, dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan pelaksanaan tata kelola yang lebih baik.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan mengawasi pelaksanaan anggaran dana BOS sesuai tugas dan fungsinya.
Mengintruksikan, Kepsek terkait sebagai penanggungjawab mengelola dan mematuhi petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP Reguler dan BOS Kinerja.
Dan, bendahara sekolah terkait menata usahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan belanja dana BOSP sesuai ketentuan.
Atas rekomendasi tersebut, wartawan belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak SMP Negeri 5 Stabat, tentang apakah rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum.(Tim)
















