MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Fraksi Partai Demokrat Drs H. Muslim M.S.P, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegakkan sanksi bagi yang masih membuang sampah sembarangan.
Sebagai tahap awal, Pemko Medan diminta untuk menegakkan sanksi tersebut kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan di lingkungan kerjanya masing-masing.
Desakan itu disampaikan Muslim saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (9/3/2025) sore.
Sosialisasi Perda (Sosper) ini
juga dilaksanakan Muslim di Jalan Mengkara, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah Sabtu (8/3/2025) sore.
“Sanksi harus ditegakkan bagi setiap pihak yang membuang sampah sembarangan. Untuk tahap awal, Pemko Medan dapat memulainya dari ASN sebelum diberlakukan kepada masyarakat luas,” ucap Muslim.
Dalam sosper yang dihadiri Perwakilan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kecamatan Medan Marelan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan ini
juga meminta Pemko Medan agar lebih aktif dalam mengimplementasikan Perda No.7 Tahun 2024 terhadap upaya menjaga kebersihan lingkungan.
“Implementasi tersebut dimulai dari program-program sederhana, misalnya dengan gerakan kebersihan di lingkungan sekolah yang digelar satu kali dalam seminggu. Melalui program yang dibuat, akan lebih banyak pihak yang terlibat untuk mengimplementasikan Perda No.7 Tahun 2024 tersebut,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, politisi Partai Demokrat itu juga meminta Pemko Medan untuk dapat meningkatkan fasilitas persampahan yang ada di Kota Medan.
“Mulai dari truk sampah, becak sampah, hingga tong-tong sampah, semua harus ditingkatkan. Sebab saat ini, fasilitas persampahan yang ada masih jauh dibawah kebutuhan masyarakat,” katanya.
Sebagai contoh, terang Muslim, sampai saat ini Pemko Medan hanya memiliki 1.000 becak sampah yang beroperasi di 2.001 lingkungan di Kota Medan. Sementara, idealnya setiap lingkungan memiliki minimal satu becak sampah.
“Artinya kita masih kekurangan sekitar 1.001 becak sampah lagi. Belum lagi, saat ini kita juga masih kekurangan truk sampah serta tenaga kerja untuk mengoperasionalkan armada-armada pengangkut sampah tersebut,” terangnya.
Terakhir, Muslim juga mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam membuang sampah pada tempatnya. Tak hanya itu, ia juga berharap agar setiap rumah tangga di Kota Medan dapat terdaftar sebagai WRS (Wajib Retribusi Sampah).
“Jangan buang sampah sembarangan, terlebih ke sungai maupun drainase. Bayarlah retribusi sampah dengan tepat waktu, agar Pemko Medan dapat memberikan pelayanan persampahan secara maksimal,” pungkasnya.P06