DPRD Medan Setujui APBD Perubahan TA 2024 Rp 7 Triliun Lebih

MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menyetujui disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA 2024 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi wakil ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah, para pimpina fraksi dan anggota dewan lainnya itu berlangsung di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (3/9/2024).

Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE, MM, Wakil Wali Kota Aulia Rachman SE, Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting, dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan serta undangan lainnya.

Rapat diawali laporan pembahasan banggar dibacakan Wakil Ketua DPRD Medan H. Ihwan Ritonga SE, MM dilanjutkan pendapat fraksi DPRD Medan dibacakan masing-masing juru bicara fraksi.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Medan Robi Barus dalam pendapat fraksinya
mendesak agar setiap kegiatan yang diusulkan masing-masing OPD dan anggarannya telah disetujui supaya dikerjakan 100 persen, sehingga tidak ada kegiatan yang tertunda.

Demikian juga terhadap program-program pemulihan ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha melalui pemberian bantuan modal dan fasilitas pinjaman modal usaha dengan bunga rendah, pelatihan pengembangan kewirausahaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Pelatihan digital marketing sampai pada pemasaran produk-produk lokal yang dihasilkan pelaku UMKM dapat ditingkatkan, sehingga penanganan kemiskinan ekstrim kota serta pembukaan lapangan kerja baru untuk mengurangi tingkat pengangguran di kota Medan.

“Untuk menjaga kestabilan harga pangan seperti ; beras, minyak goreng, gula dan kebutuhan pokok masyarakat lainnya, kami mendesak Pemko Medan secara rutin melakukan pemantauan ketersediaan dan ketercukupan kebutuhan pangan tersebut disetiap pasar yang ada di kota Medan,”ungkap Robi

Guna menjaga terciptanya rasa aman dan nyaman ditengah-tengah warga masyarakat kota Medan, Robi menghimbau agar pelaksanaan poskamling tetap dilaksanakan dan ditingkatkan guna mencegah kembali maraknya curanmor, begal dan kejahatan lainnya.

Sementara itu Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan melalui juru bicaranya Surianto SH (Butong), berharap kepada Pemko Medan agar bekerja lebih serius dan semaksimal mungkin, karena penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan di TA 2024 masih belum maksimal mencapai target yang ditentukan.

Botong menghimbau kepada Pemko Medan harus terus dapat memaksimalkan anggaran yang sudah ditetapkan, dan terhadap target program pemko medan yang lain harus tetap terus dilaksanakan.

“Tentunya semua program yang telah direncanakan Pemko Medan harus mampu direalisasikan dengan sebaik-baiknya dan tetap memprioritaskan kualitas pekerjaan,” ungkap Butong.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan melalui juru bicaranya Rajudin Sagala
mengusulkan kenaikan honor Kepala Lingkungan (Kepling) yang sebanding dengan beban kerjannya.

“Kepling merupakan ujung tombak pemerintahan di masyarakat, namun honornya masih belum sebanding dengan beban kerjanya,” kata Rajudin.

Untuk itu itu Wakil Ketua DPRD Medan ini berharap ada peningkatan kesejahteraan terhadap kepling yang ada di Kota Medan. Mengingat kepala lingkungan merupakan pelaksana Pemerintahan paling bawah yang dalam praktek pelaksanaan pekerjaannya tidak mengenal jam kerja.

Untuk selanjutnya satu persatu juru bicara fraksi DPRD Medan menyampaikan pendapat fraksinya.

Rapat paripurna dilanjutkan penandatanganan nota persetujuan APBD Perubahan TA 2024 oleh Pimpinan DPRD dan Pemko Medan.

Adapun rincian APBD Perubahan Kota Medan TA 2024 sebagai berikut :

A.  Pendapatan daerah sebesar Rp. 7.296.157.352.009.-(tujuh triliun, dua ratus sembilan puluh enam milyard, seratus lima puluh tujuh juta, tiga ratus lima puluh dua  ribu, sembilan rupiah)

B. Belanja daerah sebesar Rp. 7.844.702.182.572.- (tujuh triliun, delapan ratus empat puluh empat miliar, tujuh ratus dua juta, seratus delapan puluh dua ribu, lima ratus tujuh puluh dua rupiah).

C. Pembiayaan daerah sebesar Rp.  548.544.830.563.-(lima ratus delapan puluh empat miliar, lima ratus empat puluh empat juta, delapan ratus tiga puluh ribu, lima ratus enam puluh tiga rupiah).P06

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.