DPRD Medan Sahkan Rancangan Peraturan Kode Etik

MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat paripurna internal dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan tentang kode etik sekaligus pengambilan keputusan DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin, (9/10/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi wakil ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah. Para Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi, Badan Kehormatan Dewan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah serta anggota DPRD Medan lainnya.

Ketua Pansus Abdul Lafif Lubis dalam laporannya mengatakan, saat menjalankan tugas dan fungsinya, anggota DPRD Medan diikat oleh norma yang wajib dipatuhi selama menjalankan tugas demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitasnya.

Selain itu, kode etik DPRD yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Tidak hanya itu Abdul Latif Lubis juga mengatakan, pihaknya telah membahas tentang ketentuan perjalanan dinas, etika berpakaian serta sikap dan perilaku para wakil rakyat.

“Pansus telah melaksanakan rapat kerja dengan melakukan kajian dan pengayaan materi rancangan peraturan tentang kode etik. Ketentuan perjalan dinas, tidak boleh menggunakan alat kedinasan untuk keperluan pribadi,” ucapnya.

Dikatakan, pimpinan dan anggota DPRD Medan melakukan perjalan dinas di dalam negeri dengan biaya APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara perjalanan dinas ke luar negeri harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Pimpinan dan anggota DPRD Medan tidak dibolehkan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan diluar tugas dewan. Apabila hendak membawa anggota keluarga harus menggunakan biaya pribadi. Kemudian wajib melakukan permohonan perjalanan dinas, diajukan dengan melampirkan surat keterangan ikut serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Para anggota DPRD Kota Medan harus menggunakan pakaian dinas yang telah ditetapkan sesuai dengan rapat yang akan dihadiri.

“Pakaian Sipil Harian (PSH) digunakan apabila rapat direncanakan tidak akan9 mengambil keputusan DPRD. Pakaian Sipil Resmi (PSR) digunakan dalam rapat pengambilan keputusan DPRD. Dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dalam hal rapat direncanakan akan menyerahkan hasil keputusan DPRD kepada Wali Kota,” jelas Abdul.

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pembacaan konsep Surat Keputusan Pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak, S.H., dilanjutkan dengan penandatanganan sekaligus pengambilan keputusan bersama oleh Pimpinan DPRD Kota Medan.

Usai rapat Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan dengan disetujui dan ditandatangani Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan ini merupakan suatu tuntutan yang dianggap penting agar DPRD Kota Medan memiliki aturan yang jelas.

“Dengan disahkan peraturan tentang kode etik ini diharapkan bisa memaksimalkan kinerja DPRD Kota Medan, baik terkait tentang kehadiran setiap rapat maupun kegiatan-kegiatan lain dalam hal menyerap aspirasi-aspirasi masyarakat”, tandas Hasyim.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar