DPRD Medan Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Pengusul Atas Perubahan Perda No 4 tahun 2012 

 

MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulala Lubis Medan, Senin (9/2/2026).

Rapat paripurna yang beragendakan penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala SPdI.

Hadir juga dalam rapat paripurna tersebut para Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen SKM, dan Hadi Suhendra.

Para Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi, Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta segenap anggota DPRD Medan lainnya.

Rapat Paripurna diawali penyampaian Penjelasan Pengusul disampaikan Afif Afdilah SE selaku Ketua Bapemperda DPRD Medan.

Dalam penjelasannya, Afif Afdilah mengatakan perlunya dilakukan penyesuaian, perbaikan, maupun perubahan/revisi terhadap Sistem Kesehatan di Kota Medan.

Hal ini karena banyaknya keluhan dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit yang dinilai kurang maksimal terutama untuk pasien (Universal Health Coverage (UHC).

Mulai dari tidak tersedianya kamar, lamanya penanganan atau tindakan medis yang diberikan, pasien yang masih sakit namun sudah harus dipulangkan, dan keluhan lainnya terkait pelayanan dan fasilitas rumah sakit untuk pasien UHC.

“Salah satu isu strategis yang harus diangkat adalah peningkatan kualitas jaminan kesehatan melalui UHC Premium,” ujar Afif dalam penjelasanya.

Hal ini mengingat Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan belum mengatur skema jaminan kesehatan yang menyeluruh, bermutu dan berkesinambungan.

Karena UHC itu bukan sekadar status aktif, UHC harus terasa sebagai rasa aman bagi masyarakat Kota Medan, ungkap anggota dewan yang duduk di komisi II ini.

Untuk itu, kata Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan ini perlunya dilakukan penyesuaian terhadap Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih prima bagi masyarakat Kota Medan.

Afif Abdillah juga berharap perubahan Perda ini dapat dibahas secara komprehensif dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan penjelasan pengusul kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan H.Rajudin Sagala SPdI selaku pimpinan sidang.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar