MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar Rapat Paripurna Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (22/9/2026).
Rapat Paripurna dibuka oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, Hj. Sri Rezeki, A.Md., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H.
Hadir juga dalam rapat tersebut, Ketua-ketua Fraksi, Ketua-ketua Komisi, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta anggota DPRD Medan lainnya.
Juga hadir Wakil Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi dan pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, camat se kota Medan.
Dalam tanggapannya Wali Kota berharap sinergi Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan DPRD Kota Medan senantiasa terjaga.
Sehingga peraturan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Medan.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan berkas tanggapan kepala daerah oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.P06






















