MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna Penjelasan Pengusul atas Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib), Senin (22/12/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian Penjelasan Pengusul atas Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tatib Ter disampaikan Afif Abdillah, S.E., selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan.
Dalam penjelasannya, Afif Abdilah mengatakan, perlunya dilakukan perubahan/revisi terhadap peraturan Tatib DPRD.
Dimana kata Afif beberapa ketentuan dalam Tatib yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika pelaksanaan fungsi DPRD,
Terutama terkait ruang gerak Anggota DPRD dalam menjalankan kegiatan yang bersifat edukatif, konsultatif, ataupun sosialisasi kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, revisi ini diperlukan untuk memperjelas batasan, ruang lingkup, serta tata cara penyelenggaraan kegiatan agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Afif.
Diketahui kata Afif, revisi Tatib ini bertujuan memperkuat efektivitas kelembagaan, antara lain dengan penegasan kembali mekanisme rapat, penyusunan agenda kerja, fungsi pembahasan ranperda, serta hubungan kerja antara alat kelengkapan DPRD.
Penataan ini akan memberikan kepastian prosedural bagi setiap proses pengambilan keputusan, dapat memberikan kepastian hukum, serta penyerasian norma dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai salah satu bentuk penguatan karakter masyarakat Kota Medan.
Sekaligus juga memastikan DPRD dapat menjalankan fungsinya secara efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan publik, tandas Afif Abdillah.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan penjelasan pengusul kepada Ketua DPRD Kota Medan.P06
















