MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat paripurna internal di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (22/9/2026).
Rapat paripurna dengan agenda Jawaban Pengusul terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan ini dibuka Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B.
Turut mendampingi Wong Chun Sen, para wakil Ketua DPRD Medan yakni Zulkarnaen SKM, Sri Rezeki AMd dan Hadi Suhendra SH.
Hadir juga dalam rapat tersebut, Ketua-ketua Fraksi, Ketua-ketua Komisi, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta anggota DPRD Medan lainnya.
Seluruh masukan dari fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda, terutama dalam akurasi DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Pemberdayaan ekonomi produktif dan UMKM, serta integrasi lintas sektor perangkat daerah beserta peran serta dunia usaha, kata Afif Abdilah saat membacakan jawaban pengusul Perubahan Perda No 5 Tahun 2015 tersebut.
Disampaikan Afif Abdillah, adanya perkembangan regulasi nasional, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, transformasi tata kelola pemerintahan, serta perkembangan sistem pendataan masyarakat yang mengharuskan dilakukan penyempurnaan terhadap substansi Perda tersebut.
Hal kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan ini agar tetap relevan dan mampu menjawab tantangan penanggulangan kemiskinan saat ini.
Afif juga berharap proses pembahasan tahap selanjutnya dapat berjalan sinergis, sehingga Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan ini benar-benar ditetapkan menjadi solusi nyata dalam mengurangi angka kemiskinan di Kota Medan.
“Kita berharap proses pembahasan tahap selanjutnya dapat berjalan sinergis, sehingga Perubahan Perda ini nantinya benar-benar ditetapkan menjadi solusi nyata dalam mengurangi angka kemiskinan di Kota Medan,”harapnya.
Rapat Paripurna ini ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan tentang Persetujuan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan.P06






















