LABURA(Portibi DNP): Akhirnya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengambil alih kasus kekerasan seksual yang menimpa Mawar, 14 tahun, warga Desa Bandar Lama, Kecamatan Kualuh Selatan. 2 orang terduga predator seksual anak itu dipastikan akan diproses secara hukum.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) memutuskan untuk melaporkan MHI, warga Desa Kuala Beringin, dan TMS, warga Kelurahan Aek Kanopan, 2 orang personel Satpol PP yang diduga telah merudapaksa Mawar di Alun-alun Kota Aek Kanopan beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas PPPA, Dedi Aksaris Marpaung menyebut, pihaknya sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Labuhanbatu dan sudah berkoordinasi langsung dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di sana.
Baca: LPA Labura : Usut Kematian Anak di Kolam Renang Permata Hotel
Kata Dedi, setelah koordinasi, Unit PPA mempersilakan DPPPA untuk membuat laporan polisi dan juga meminta agar Mawar dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk kemudian dimintai keterangannya sebagai korban.
“ Sudah saya perintahkan UPT. PPA untuk melaporkan ke Polres, dan sudah berkoordinasi langsung dengan Unit PPA di sana, “ ujar Dedi kepada Portibi DNP, selasa 4 Maret 2025, melalui sambungan telepon.
Dedi juga menjelaskan, Ia sudah memerintahkan UPT. PPA menjemput korban ke rumahnya untuk kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
“ Sudah saya suruh menjemput korban dan membawanya ke Polres Labuhanbatu. Saya juga sedang menunggu laporan dari UPT. PPA, “ pungkas Dedi.
Sebelumnya, secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labura, H. M. Suib, mengaku belum menerima laporan terkait kasus ini secara utuh dari DPPPA dan baru mengetahuinya dari berita-berita yang dimuat sejumlah media massa.
“ Kita masih menunggu informasi yang utuh dari DPPPA, kalau adinda mau konfirmasi silakan ke DPPPA saja, mereka pasti sudah melakukan langkah-langkah yang baik untuk menangani kasus ini, “ kata Suib, Selasa 4 Maret 2025. (renz)