LANGKAT (Portibi DNP) ; Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) resmi melaporkan anggota DPRD Langkat, Juriah, ke Badan Kehormatan Dewan (BKD).
Ada pun prihal surat bernomor : 013-DPRD.LKT/DPN-LPK/XII/2024 tertanggal 16 Desember 2024 itu adalah, mengenai laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Juriah.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN LPK, Norman Ginting SE, kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Menurutnya, Juriah, sebagai anggota DPRD Langkat diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan menjadi “calo” mengatur dan atau memasukkan beberapa orang menjadi
Tenaga Kerja Sukarela (TKS) ke Puskesmas yang ada di Kabupaten Langkat.
Diantaranya, diduga pada UPT. Puskesmas Desa Lama, Sei Lepan dan UPT. Puskesmas Besitang di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat
“DPN LPK menilai bahwa, ini bukan merupakan kewenangan, Juriah, sebagai anggota DPRD Langkat memasukkan seseorang menjadi TKS di beberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Langkat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa, tindakan Juriah sebagai anggota DPRD Langkat memasukkan seseorang menjadi TKS di beberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Langkat diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Dimana, pada Pasal 76 menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Anggota DPRD tidak boleh menyalahgunakan wewenang dalam hal pengelolaan Sumber Daya Manusia
(termasuk dalam hal penerimaan pegawai). Juriah diduga melanggar prinsip prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance),” ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, tindakan Juriah memasukkan seseorang menjadi TKS di beberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Langkat diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
“Kita masih menunggu surat jawaban dari BKD DPRD Langkat. Jika terbukti Juriah memasukkan seseorang menjadi TKS di Puskesmas, maka DPN LPK akan melaporkan Permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya mengakhiri. (Tim)