MEDAN (Portibi DNP) : Terjadinya kenakalan remaja seperti begal, dan kejahatan lainnya akibat sulitnya ekonomi, maraknya peredaran dan pemakaian Narkoba, serta remaja yang tidak terarah.
Selain itu juga akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, padahal tindakan tersebut sangat meresahkan masyarakat, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum (Trantibmum).
Penegasan ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H. Doli Indra Rangkuti SE
saat Sosialisasi ke XI Tahun 2025 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum).
Sosialisasi Perda (Sosper) ini digelar Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan yang akrab disapa Bang H.Doli tersebut di tiga titik, yakni di Jalan Kemenangan Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung.
Kemudian di Jalan Yos Sudarso Gang Batu 6 Lingkungan 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, serta di Jalan Bilal Gang Lestari, Kelurahan Pulo Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur, Minggu (23/11/2025)
“Untuk itu diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas serta konsisten, sebab di dalam pasal 3 Perda No 10 tahun 2021 tentang Trantibmum Pemerintah Kota (Pemko) melalui Satpol PP diminta mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu Tratibmum,”ujarnya.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Deli inipun menyampaikan beberapa solusi baik dari pemerintah dan dari keluarga.
Seperti peningkatan patroli dan kehadiran aparat, Pemko Medan dapat melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan patroli secara rutin tersebut, ucap Doli.
Doli juga mengingatkan tentang penerangan jalan dan pemasangan Closed Circuit Television, (CCTV), sebab jalan gelap tanpa adanya CCTV menjadi rawan kejahatan.
Selain itu hal yang kalah pentingnya adalah kata Doli, pemasangan lampu penerangan jalan di tempat-tempat rawan kejahatan, menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) atau ronda malam.
Pembinaan pemuda dengan kegitan positif seperti melakukan kegiatan olahraga, serta kegiatan kreatif lainnya juga salahsatu solusi mengurangi tingkat kenakalan remaja, kata Doli.
Kepada masyarakat Doli mengimbau untuk menghindari jalan gelap jika berkendara, dan usahakan berjalan di tempat yang ramai.
Dalam kesempatan ini Doli juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga Trantibmum di Kota Medan. Hal ini guna terciptanya lingkungan yang aman dan tertib, bebas dari segala bentuk ganguan yang mengakibatkan ketidaknyamanan.
“Kalau lingkungan tertib, dipastikan kita akan hidup tentram, aktivitas pun berjalan lancar,”ujar Doli dihadapan ratusan masyarakat yang hadir didalam sosper tersebut.
Kepada para orangtua Doli berpesan untuk senantiasa mengawasi anak-anak remajanya agar tidak terlibat dari tindakan melawan hukum seperti narkoba, begal dan tawuran, serta perbuatan lain yang dapat mengganggu Trantibmum.
Untuk diketahui Perda No 10 Tahun 2021 tentang Trantibmum yang
terdiri IX BAB dan 44 Pasal ini, tetapkan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021.P06





















