MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan H. Doli Indra Rangkuti SE menilai, Peraturan Daerah (Perda) No Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum), landasan hukum dalam menciptakan suasana aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga kota Medan.
Namun sayangnya produk hukum ini belum berjalan sebagaimana mestinya, terbukti tingkat kriminalitas di Kota Medan semakin tinggi, seperti begal, pencurian dan bentuk kejahatan lainnya.
Hal ini dikatakannya saat melaksanakan Sosialisasi ke II tahun 2026 Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum) di Jalan Rakyat Gang Pelajar, Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (8/2/2026).
Dikatakan Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan yang akrab disapa Doli ini, Trantibmum di Kota Medan sudah sangat terganggu. Ia menduga semua itu dipicu dari prilaku narkoba.
“Saat ini pintu pagar besi di depan rumah kita saya bisa hilang, padahal untuk membongkarnya sangat sulit, namun bisa juga raib, apalagi terhadap barang yang mudah diangkut, jika hati-hati meletakkannya juga akan lenyap,” ungkap Doli.
Untuk itu Doli mengajak masyarakat sama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, sebab Trantibmum merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Karenanya kata anggota dewan yang duduk di Komisi III ini, pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan guna mewujudkan trantibmum.
Namun, ia menilai keberhasilan Perda ini tidak hanya bergantung kepada pemerintah pemerintah semata, melainkan juga kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Deli ini juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam menjaga dan mengawasi anak-anak, khususnya terkait pergaulan di luar rumah.
Ia menilai, lemahnya pengawasan orang tua kerap menjadi salah satu faktor yang memicu keterlibatan remaja dalam berbagai persoalan sosial, termasuk kejahatan jalanan yang belakangan meresahkan masyarakat seperti begal, tawuran dan lainya.
Tidak hanya diluar rumah, Doli juga mengingatkan orangtua untuk senantiasa mengawasi putra-putrinya ketika dirumah, jangan biarnya mereka bermain handpone (HP) tanpa ada batasan.
” Seban medis sosial (Medsos) bisa membawa anak-anak menjadi kebablasan, sehingga peran orang tua sangat penting dalam menjaga anak-anaknya,” pinta Doli.
Diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ini ditetapkan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021.
Dimana dalam pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu trantibmum
Sedangkan dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.P06
















