Doli Indra Rangkuti : Perda Trantibum Wujudkan Kota Medan Aman, Tertib dan Nyaman

 

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Doli Indra Rangkuti SE mengatakan Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) mewujudkan kota Medan aman tertib dan nyaman

Untuk itu Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan yang akrab disapa Doli ini minta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan lebih mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu Trantibum.

Sebab BAB II Pasal 3, Perda No 10 Tahun 2021 merupakan pedoman bagi Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu Trantibum.

Penegasan ini disampaikannya saat menggelar sosialisasi ke VII tahun 2026 Perda No 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum (Trantibum) di Jalan Mapilindo, Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (19/7/2026) Siang.

Sebelumnya Minggu (19/7/2026) Pagi, kegiatan serupa juga dilaksanakannya di Jalan Bantan (Halaman Masjid Al Muhtadin) Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung.

“Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) harus senantiasa mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu Trantibum,” kata H.Doli.

Sebab kata H.Doli kejahatan jalanan seperti begal, genk motor dan tawuran sudah sangat meresahkan masyarakat, sehingga perlu ada sikap tegas aparatur pemerintah.

Dalam hal penindakan, kata legislator daerah pemilihan (Dapil) III Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Deli ini, Satpol-PP bisa bekerjasama dengan aparat keamanan seperti pihak kepolisian.

Meski begitu kata Doli, didalam Perda terdiri dari IX BAB dan 44 pasal yang ditetapkan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021 ini juga berisikan sejumlah larangan.

Seperti pasal 6 yang memuat tentang pengaturan penertiban jalan dan trotoar, ketertiban usaha dan perdagangan dan ketertiban sosial masyarakat.

Sedangkan larangannya kata anggota dewan yang duduk di Komisi III, tidak boleh berjualan ditrotoar dan badan jalan tanpa izin.

Tidak boleh membuang sampah sembarangan, sebab dapat membawa berbagai dampak salahsatunya bisa menyebabkan terjadinya banjir.

Tidak boleh mendirikan bangunan liar atau tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG), karena ini bisa merugikan Pemko Medan, sebab PBG merupakan salahsatu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Medan, kata Doli.

Tidak boleh menghidupkan musik keras-keras sehingga dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan orang lain, ungkap Doli.

Dalam Pasal 4 Perda No 10 Tahun 2021 ini bilang Doli, juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara Trantibum.

BAB IV Pasal 9 ayat 5, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.

Pasal 10, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah.

Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.

“Bagi yang melanggar ketentuan larangan isi Perda dapat diberikan sanksi administrasi. Apabila tidak menjalankannya akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000 (pasal 42),”pungkas Doli.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar