LANGKAT (Portibi DNP) : Kepala Desa (Kades) Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Budi Tarigan SH, enggan menjelaskan mengenai penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024, lewat pesan WhatsApp.
Ia meminta, agar media ini datang ke Kantor Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
“Datang aja bang ke kantor,” kata, Budi, lewat telepon WhatsApp, Rabu (14/01/2026).
Mendapat jawaban seperti itu, media ini lalu meminta agar rincian penggunaan DD dan ADD tahun 2024 di Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, dikirim melalui pesan WhatsApp.
Hal itu dikarenakan, jarak tempuh ke Kantor Desa yang jauh. Namun, Budi, tetap memaksa media ini untuk datang.
Ia, juga menjelaskan bahwa dirinya adalah mantan seorang wartawan di Senayan, Jakarta.
“Saya juga pernah menjadi wartawan sama pemilik partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Senayan, Jakarta,” katanya, sambil tertawa kecil.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci, apa nama media dimana dirinya pernah bekerja sebagai wartawan.
Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024.
LHP tersebut bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.
Dari LHP tersebut, terdapat rincian penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi tahun 2024 di Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Berikut rincian yang dikutip dari LHP tersebut.
DD
Tahap I
Rp265.087.200
Rp204.107.400
Tahap II
Rp397.630.800
Rp136.071.600
Tahap III
Rp0
Jumlah
Rp1.002.897.000
ADD
Tahap I
Rp342.134.400
Tahap II
Rp228.089.600
Jumlah
Rp570.224.000
Total DD dan ADD
Rp1.573.121.000
Bagi Hasil Pajak/Retribusi
Rp54.132.000
Berdasarkan data tersebut, media ini lalu melakukan konfirmasi kepada Kades Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Budi Tarigan SH, lewat pesan WhatsApp, Rabu (14/01/2026).
Adapun pertanyaan yang ditujukan kepadanya, diantaranya :
1. Apakah benar data yang kami sampaikan ini adalah data penyaluran DD dan ADD tahun 2024 di Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat?.
2. Jika benar, dapatkah dijelaskan dan dirincikan digunakan untuk apa saja penyaluran DD dan ADD tahun 2024 tersebut?.
3. Apakah setiap rencana pembangunan yang menggunakan DD dan ADD, memakai Rencana Anggaran Biaya (RAB)?.
4. Jika memakai, apakah RAB tersebut dipublikasikan ke masyarakat?
5. Bolehkah kami mengetahui siapa yang membuat RAB tersebut, apakah masyarakat sekitar atau pihak ketiga?
Atas pertanyaan tersebut, Budi, lalu menelepon media ini lewat telepon WhatsApp. (red/tim)





















