Dinilai Tidak Taat Aturan, Gepama Minta Gubernur Sumut Tegur dan Beri Sanksi Bupati Karo

Ket: Gubsu Edy Rahmayadi/net

MEDAN (Portibi DNP) : Sebagai pelaksana tugas dan wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Bupati/Walikota.

Oleh karena itu, Gubernur berhak untuk menegur atau memberi sanksi kepada Bupati/Walikota yang tidak taat aturan. Bahkan Gubernur bisa membatalkan peraturan Bupati/Walikota.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 33 Tahun 2018, tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. PP tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2018 oleh Presiden Joko Widodo.

Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (Gepama) diwakili Sekretarisnya A.Abdi, ketika memberi komentar mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021, prihal Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standard Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021 yang tidak mempedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Jumat (06/01/2023).

Ia menilai, dalam hal ini ada dugaan ke tidak taatan aturan pada Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standard Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021.

“BPK sudah menjelaskan, bahwa ada Perpres yang harus dipedomani. Mengapa Bupati Karo tidak mengikuti atau mempedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020, saat membuat Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standard Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021. Ada apa dengan Bupati Karo?,” tanyanya.

Ia menjelaskan, dengan adanya pengembalian yang dilakukan, dugaan ke tidak taatan pada Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standard Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021 menjadi semakin kuat. “Pengembalian itulah yang menjadi bukti bahwa telah terjadi adanya dugaan ke tidak taatan aturan,” ucapnya.

Ia juga menyesalkan sikap Bupati Karo yang belum mau memberi jawaban kepada wartawan, mengapa Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standard Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021 tidak mempedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

“Sebagai pejabat publik, seharusnya Bupati Karo mau memberi jawaban. Bukan hanya diam saja. Itu dilakukan, agar masyarakat bisa mengetahui mengapa hal itu bisa terjadi,” katanya.

Dengan adanya temuan BPK tersebut, ia meminta agar Gubernur Sumut menegur dan memberi sanksi kepada Bupati Karo. “Sebagai wakil pemerintah pusat, Gubernur Sumut harus segera menegur dan memberikan sanksi kepada Bupati Karo yang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standard Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021 tidak mempedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020,” katanya mengakhiri.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Karo mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standard Harga
Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021.

Perbup ini pun dipakai untuk biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. Rupanya, Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standard Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021 tidak mempedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Pernyataan itu tertulis dalam lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021, yang dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2022.

Pertanyaan pun muncul.Kok bisa ya, Pemerintah Kabupaten Karo Mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standard Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021 tidak mempedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020?.

Guna mendapat jawaban, media online portibi.id lalu mempertanyakan hal itu kepada Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang via pesan WhatsApp, Kamis (05/01/2023). Sayangnya, hingga berita ini dibuat media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi, baik itu dari Bupati Karo maupun pihak terkait lainnya mengapa hal itu bisa terjadi.

Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut diketahui menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di Pemerintah Kabupaten Karo pada Tahun Anggaran 2021.

Temuan itu tertulis dalam lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2022.

Dikutip dari lembaran LHP BPK Perwakilan Sumut, Kamis (05/01/2023) diketahui bahwa, biaya transportasi lokal dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Pemkab Karo dibayarkan secara lumpsum dan terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp907.915.043,00.

Dalam lembaran LHP tersebut dijelaskan bahwa, Pemkab Karo pada LRA TA 2021 menyajikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp358.907.288.788,00, dengan realisasi sebesar Rp275.626.650.653,00 atau 76,80 persen dari anggaran. Realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp31,283,690,540,00.

Menurut BPK, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan konfimasi dengan pihuk-pihak terkait, diketahui permasalahan sebagai berikut:

Biaya Transportasi Lokal Dalam Wilayah Provinsi Sumatera Utara Dibayarkan Secara Lumpsum

Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Karo diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6
Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Karo Tahun Anggaran 2021. Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai pembayaran transportasi dalam wilayah provinsi, yaitu.

Transportasi luar daerah dalam provinsi dapat digunakan taksi dan atau angkutan umum. Biaya transportasi luar daerah dalam provinsi dibayarkan secara lumpsum. Sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya biaya transportasi dibayarkarı secara
ril (ar eost).

Uang Harian Dalam Daerah Dibayarkan Melebihi Tarif Uang Harian Dalam Standar Satuan Harga Sebesar Rp825.500.000,00.

Biaya perjalanan dinas pada Pemerintah Kabupaten Karo digolongkan dalam lima
tingkatan, yaitu.

Tingkat A untuk Bupati, Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD. Tingkat B untuk PNS Eselon 11 dan Anggota DPRD. Tingkat C untuk PNS FEselon 11/Golongan IV. Tingkat D untuk PNS Eselon IV/Golongan ll dan Tingkat E untuk PNS golongan l dan golongan 1. Adapun tarif uang harian perjalanan dinas yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2021.

Ternyata, tarif tersebut berbeda dengan tarif uang harian standar harga satuan regional yang ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 yaitu sebesar Rpl50.000,00 untuk wilayah Sumatera Utara. Perbedaan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp825.500.000,00.

Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Ganda Sebesar Rp6.143.400,00

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dan kuitansi pembayaran perjalanan dinas, diketahui terdapat
pegawai melakukan perjalanan dinas yang pelaksanaannya bersamaan dengan
surat perintah perjalanan dinas lain (rangkap) pada 10 SKPD sebesar Rp6.143.400,00.

Pembayaran Biaya Penginapan Melebihi Tarif yang Senyatanya Sebesar Rp76.271.643,00

Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan
dinas luar daerah dan konfimasi kepada pihak hotel, diketahui terdapat pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai yang dibayarkan
pelaksana perjalanan senyatanya kepada pihak hotel.

Pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya akomodasi lebih tinggi dari tarif ril hotel sebesar Rp76.271.643,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, pada: Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatanganí.dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD
bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari
penggunaan surat bukti dimaksud
Pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus
didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional disebutkan bahwa, uang harian dalarn kota lebih dari delapan jam dalam wilayah Sumatera Utara adalah sebesar Rpl50.000.00.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Perdapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada halaman 46 disebutkan bahwa, penyelenggaraan belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai dengan biaya ril atau Lumpsum, khususnya antara lain pada poin (2) Biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya ril.

Permasalahan di atas mengakibatkan Biaya transportasi tidak mencerminkan biaya ril. Kelebihan penbayaran biaya perjalanun dinas sebesar Rp907.915.043,00.

Hal tersebut disebabkan oleh, Peraturan Bupati Karo tentang biaya perjalanan dinas tidak mempedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Kepala SKPD terkait belum optimal dalam pengendalian dan pengawasan realisasi belanja perjalanan dinas.

Pejabat penatausahaan keuangan terkait tidak cermat memverifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan perjalanan dinas tidak sesuai keadaan senyatanya.

Atas permasalahan tersebut Kepala SKPD terkait menyatakan pembayaran perjalanan dinas dalam daerah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupari Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Karo Tahun Anggaran 2021.

Sehingga tidak terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan pembayaran perjalanan dinas sesuai peraturan yang berlaku. Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah disetor ke kas
daerah sebesar Rp78.627.043.

Atas tanggapan tersebut, BPK menyatakan bahwa tarif dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 merupakan batas tertinggi yang diperbolehkan.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Karo agar Merevisi peraturan bupati yang mengatur standar biaya perjalanan dinas dengan mempedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Memerintahkan Kepala SKPD terkait Lebih optimal dalam pengendalian dan pengawasan realisasi belanja perjalanan dinas.

Menginstruksikan Pejabat penatausahaan keuangan terkait lebih cermat memverifikasi bukti pertanggungjawahan perjalanan dinas.

Menginstruksikan pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan
biaya perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya. Menarik kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp829.288.000,00.

Terkait hal ini, media online portibi.id mencoba menghubungi Humas Pemkab Karo melalui pesan WhatsApp di Nomor 0812-6021-21XX, Kamis (05/01/2023). Sayangnya, hingga berita ini dibuat media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak terkait manapun dari Pemkab Karo, apakah sudah melakukan revisi peraturan bupati yang mengatur standar biaya perjalanan dinas dengan mempedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan menarik kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp829.288.000,00 atau belum.

Pasalnya, pesan yang di kirim ke Humas Pemkab Karo masih berceklist satu menandakan pesan belum masuk atau terbaca alias belum aktif. (BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada serentak haruslah bersikap santun saling menghormati dan menghargai..

-Bolo: Iyalah jangan saling mencela tuding sama tuding sini, he he he…

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.