MADINA(Portibi DNP): Kembali maraknya permainan PETI ( Pertambangan Emas Tanpa Izin ) di Kecamatan Muara Batang Gadis Mandailing Natal tepatnya di wilayah SININJON Desa Ranto Panjang, membuat resah kembali masyarakat, karena bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan air.
Tambang emas ilegal tersebut di ketahui menggunakan alat berat Exacavator atau BEKO.
Saat di hubungi media Portibi, ketua DPK SATMA AMPI STAIN MADINA, Ahmad Idris menduga adanya oknum BPD sulangaling dan 4 desa sekitar, terima persenan dari hasil PETI /Tambang ilegal Yg beroperasi di wilayah SININJON desa ranto panjang kecamatan Muara batang gadis.
Tambang ilegal yg beroperasi di wilayah sekitar Sulangaling Sininjon Desa Ranto panjang sudah beroperasi sudah hampir satu bulan, dan ironisnya lagi tambang yang beroperasi di dudaga masuk kawasan TNBG di hulu Parlampungan Sulangaling Sininjon.
Masyarakat sudah resah terhadap tambang illegal tersebut, yang Kemungkinan akan berdampak longsor dan mengakibatkan banjir
Di samping itu BPD yang ada di desa sulangaling di duga ikut menerima hasil persenan dari tambang tersebut dengan mengatas namakan masyarakat Sulangaling.
Aparat penegak hukum di minta untuk menertipkan tambang ilegal / peti Sininjon agar di tertibkan.
Dan juga kuat dugaan pemilik alat berat dan pertambangan tersebut adalah orang luar yg tidak bertempat tinggal di wilayah sulangaling.
Sesuai Undang-undang yang mengatur tentang penambangan emas ilegal adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) melanggar undang-undang ini dan dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Selain itu, penambangan emas di sungai juga dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1 P/201/M.PE/1986 dan PP No. 75 Th. 2001. MH