Diduga instansi Terkait Dalam Pemerintahan Kabupaten Madina Lalai Tertibkan pembeli Emas Yang Tidak Miliki Izin Usaha

Foto: Ilustrasi

 

 

Mandailing Natal (Portibi DNP): Berdasarkan hasil investigasi Media Portibi Online di beberapa Desa yang ada diwilayah Pantai Barat Mandailing Natal, banyak dite mukan warga masyarakat di daerah ini, dalam menjalankan usahanya tidak taat pada hukum yang telah ditentukan oleh Pemerintah ironisnya sangat kelihatan sekali mereka berbuat semaunya saja.

Baca juga: Masukan Untuk Bupati, Perlu dicarikan Solusi Untuk Para Penambang Emas Ilegal di Kabupaten Madina

Hasil pantauan Portibi Online dilapangan hal ini tidak bisa dipungkiri, karena banyak bisa dilihat sebagai contoh yang akurat di antaranya adalah pekerjaan yang dilaksanakan para pelaku PETI serta satu lagi hal yang telah mengangkangi tugas pokok Pemerintah seharusnya wajib untuk di turuti yaitu usaha para toke-toke pembeli emas illegal yang mayoritas tidak memiliki ” IZIN USAHA ” dari Pemerintah, secara jujur, hal ini harus di akui juga oleh Instansi terkait di Peme rintahan Kabupaten Mandailing Natal bahwa, karena kelalaian mereka tersebut sudah jelas mengurangi pemasukan dana ke PAD Pemerin tah Daerah.

Portibi Online menyoroti dengan serius keberadaan para toke-toke pembeli emas yang jelas-jelas tidak memiliki Izin Usaha, namun keberadaan mereka di lapangan sangat susah diajak untuk komunikasi, apalagi dengan kalangan Jurnalis, seolah-olah mereka me nganggap orang Media ini adalah lawan padahal anggapan yang demikian tersebut sangat tidak pas.

Pernah terjadi beberapa waktu yang lalu di Desa Bandar Limabung Ke camatan Lingga Bayu ketika beberapa orang Jurnalis pergi ke Desa tersebut untuk melakukan konfirmasi kepada Toke pembeli emas yang berisinial AS, namun sangat disesali para Jurnalis ini, sewaktu mereka sampai ke Desa itu dan ke temu dgn Toke emas tersebut dengan raut muka yg tidak bersahabat dia mengatakan Tidak perlu saya ke temu dengan orang Media.

Tanpa disadarinya perka taan tersebut, telah menghambat tugas Jurnalis sesuai UU Pers no. 40 thn 1999 dan hal ini bisa di bawa keranah Hukum untuk dilaporkan yang parahnya lagi untuk Kecamatan Lingga Bayu ada juga Toke emas ini seorang ASN namun entah bagaimana kinerjanya ini tidak pernah mendapat sangsi dari Instansi tempat dia bekerja.

Demi untuk kebaikan bersama sangat layak Instansi terkait dalam Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal kiranya mengkroscek keberadaan para Toke-toke emas yang tidak memiliki Izin Usaha tersebut dan mengambil satu tindakan yang signifikan sehingga keberadaan Pemerintah Kabupaten dimata masyarakat jelas adanya.NL

 

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Gubsu minta Menteri ATR BPN persoalan tanah eks HGU PTPN II diselesaikan secepatnya
Bolo: Kalau boleh tanahnya untuk rakyat yang sudah mendiaminya pak Gubsu, he he he

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar