Pelalawan(Portibi DNP): Proyek penggalian pipa gas yang tengah berlangsung di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh perusahaan pelaksana PT Noorel tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan.
Dugaan itu mencuat seiring keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas proyek, mulai dari debu, gangguan akses jalan, hingga aktivitas usaha warga yang terdampak galian. Namun hingga kini, belum diketahui secara terbuka apakah proyek tersebut telah memperoleh persetujuan lingkungan dari DLH Pelalawan sebagai instansi berwenang di daerah.
Padahal, meski proyek pipa gas merupakan program strategis nasional yang perizinan induknya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, pelaksanaan kegiatan di daerah tetap mewajibkan adanya persetujuan dan rekomendasi lingkungan dari pemerintah daerah, khususnya DLH setempat.
“Setiap kegiatan yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat di daerah wajib memiliki dokumen lingkungan yang diketahui dan disetujui DLH kabupaten,” ujar salah satu pemerhati lingkungan di Pelalawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari DLH Kabupaten Pelalawan terkait keberadaan dokumen UKL-UPL atau AMDAL proyek tersebut. Begitu pula dari pihak perusahaan pelaksana yang belum memberikan keterangan terbuka mengenai izin lingkungan yang dimiliki.
Publik menilai, transparansi perizinan sangat penting guna memastikan bahwa proyek berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Apalagi, proyek galian pipa gas melibatkan pembongkaran badan jalan dan aktivitas konstruksi di kawasan pemukiman serta pusat ekonomi warga.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi DLH Kabupaten Pelalawan, Dinas ESDM terkait, serta pihak PT Noorel untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan resmi.TS




















